Pada pemantauan 1 Juli dan sidak di pusat perbelanjaan Jakarta Barat pada 3 Juli 2026, tim menemukan baru satu operator yang menerapkan sistem biometrik secara utuh.

Dua operator lainnya, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) dan PT Indosat Tbk. (ISAT), masih melayani pendaftaran manual dengan skema NIK dan KK lama.

Bahkan ditemukan kartu perdana yang sudah diaktifkan secara ilegal sebelum dijual.

Komdigi melayangkan teguran keras kepada kedua operator tersebut. Kedua perusahaan telah memberikan klarifikasi dan berjanji merampungkan masalah sistem dalam 24 jam.

Komdigi juga menyurati Ditjen Dukcapil untuk menutup total akses validasi manual tanpa biometrik.

Pasal 32 Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 mengonfirmasi bahwa regulasi ini memiliki masa transisi enam bulan sejak disahkan pada 19 Januari lalu.

>>> 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026, Buruan Klaim Bundle BR Elite dan Item Premium

Aturan akan mengikat penuh secara hukum pada 19 Juli 2026. Pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif tegas bagi operator yang masih meloloskan aktivasi ilegal setelah tanggal tersebut.