Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah keras keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Nama Raja Juli disebut-sebut setelah Bupati Kuansing terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada awal Juli 2026.

>>> Kunci Beres Perkara, Jokowi Diminta Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Dokter Tifa

Dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (3/7/2026), Raja Juli menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak pernah menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan di Kuansing selama masa jabatannya.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

Jadi, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan menjadi non-kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL)," ujar Raja Juli.

Ia juga memberikan klarifikasi terkait isu penerimaan amplop dari Suhardiman Amby.

Menhut menceritakan, insiden tersebut bermula saat ia menerima kunjungan resmi Bupati Kuansing di kantornya pada 2 Juni 2026.

Setelah rombongan kepala daerah tersebut meninggalkan ruangan, Raja Juli menemukan sebuah map yang di dalamnya terdapat amplop tertutup.

"Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut karena saya merasa tidak memiliki hak," jelasnya.

>>> Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi dalam Kasus Ijazah

Proses pengembalian amplop sempat tertunda beberapa hari akibat padatnya jadwal ajudan, Bambang Haryadi. Kemenhut akhirnya berkoordinasi dengan Kapolda Riau.

Amplop tersebut resmi dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 di Kantor Polres Kuansing. Penyerahan dilakukan secara formal dengan berita acara, dokumentasi foto, dan tanda terima tertulis.