Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang memilih mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tanpa melaporkannya sebagai gratifikasi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan setiap dugaan gratifikasi sesuai ketentuan.

>>> Bakso Aci Garut Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Putar Uang Rp2 Miliar per Akhir Pekan

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (3/7/2026).

Menurut Taufik, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.

Kronologi Pengembalian Amplop

Sebelumnya, Raja Juli menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Jumat (3/7) untuk menjelaskan pertemuannya dengan Bupati Kuansing.

Ia mengatakan audiensi berlangsung pada 2 Juni 2026 dan merupakan pertemuan resmi yang diajukan melalui surat dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Benar, tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi terbuka.

Bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir dan notulensi," kata Raja Juli.

Menurut Raja Juli, seusai pertemuan, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Ia baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah tamunya pergi.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut.