>>> 7 Bromance Terbaik di Drama Korea yang Berhasil Curi Perhatian

Saya tidak tahu isinya apa," ujarnya.

Raja Juli menjelaskan, pengembalian amplop semula direncanakan pada 5 Juni 2026, tetapi tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Pengembalian kemudian dijadwalkan ulang pada 12 Juni 2026. Sehari sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudannya untuk berangkat ke Kuantan Singingi.

Raja Juli juga mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi.

Ia menyebut amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB melalui ajudannya.

Meski demikian, Raja Juli tidak menjawab pertanyaan apakah dugaan gratifikasi tersebut telah dilaporkan kepada KPK.

Pernyataan Raja Juli muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

>>> Jadwal Program Trans TV Minggu, 5 Juli 2026 Ada Film Bioskop Monster Hunter dan Black Water: Abyss, Brownies, Insert dan Pagi-Pagi Ambyar + Link

Keterangan Raja Juli mengenai amplop yang ditinggalkan Suhardiman kini menjadi salah satu informasi yang didalami penyidik dalam proses penyelidikan perkara tersebut.