Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek.

Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.

>>> Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perkara dinaikkan ke penyidikan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Afandin diduga meminta fee atau komisi 10 hingga 17 persen dari rekanan proyek di lingkungan Pemkab Langkat, terutama di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar terkait mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah, dan pengadaan seragam sekolah SD.

>>> Mazara del Vallo Atur Lalu Lintas untuk Festival Madonna del Paradiso

Atas perbuatannya, Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau d dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Yaqub selaku pemberi suap disangkakan Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

>>> Farrah Aldjufrie Umumkan Kehamilan Pertama, Bayi Ditunggu November 2026

Afandin ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub di Rutan Polresta Medan.