Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat audiensi resmi di Kementerian Kehutanan, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

>>> JoJo's Bizarre Adventure Part 7: Steel Ball Run Anime '2nd Stage' Mulai 25 September

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026), Raja Juli mengakui bertemu dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Namun, ia menegaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka.

Menurutnya, audiensi dilakukan berdasarkan surat permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing, dipublikasikan melalui media sosial kementerian, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila dibutuhkan.

Raja Juli menjelaskan, setelah pertemuan selesai, ia baru menyadari Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dimasukkan ke dalam map.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya," kata Raja Juli.

Ia menerangkan proses pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah ajudannya memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

Raja Juli juga menghubungi aparat di Riau untuk membantu ajudannya bertemu dengan Bupati Kuansing.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan di Polres Kuantan Singingi dan disertai dokumen tanda terima bermeterai serta dokumentasi foto.

>>> Here U Are Webtoon Dapat Adaptasi Anime, Crunchyroll Rilis Trailer