Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Suhardiman merupakan tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

>>> Danantara Terima Laporan Dugaan Rekayasa Keuangan PT Pos Indonesia

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pernyataan Raja Juli menjadi pengayaan informasi bagi penyidik.

"Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi di Jakarta, Jumat (3/7) malam.

Budi menjelaskan berdasarkan keterangan awal, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.

"Sehingga Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," terang Budi.

Sebelumnya, Raja Juli menyatakan telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Raja Juli mengaku baru menyadari adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

>>> Gus Ipul Tekankan Kesiapan Sekolah Rakyat Jelang MPLS: Fase Krusial

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map.

Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

>>> PSSI Targetkan Sejarah Baru: Juara Piala AFF 2026

Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.