Ia menekankan pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman.

"Sebagai tanggung jawab moral dan tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut," ujarnya.

Selain membantah menerima pemberian apa pun, Raja Juli juga menegaskan tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan yang saya otorisasi menjadi Area Penggunaan Lain," tegasnya.

Ia memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Raja Juli menyatakan siap memberikan seluruh dokumen maupun keterangan yang diperlukan apabila dipanggil penyidik.

Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

Dalam penyidikan yang sama, lembaga antirasuah juga mendalami dugaan penerimaan uang terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mendalami proses rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan.

>>> Fans Noah Kahan Beralih ke Platform Reseller untuk Tiket Konser

Ia juga membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.