Pemilik kendaraan disarankan untuk rutin memeriksa status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pengecekan berkala penting karena surat konfirmasi dari kepolisian mungkin tidak sampai ke alamat Anda.

>>> KPK: Bupati Langkat Terima Suap Rp800 Juta dari Total Rp1,1 Miliar

Jika tidak dikonfirmasi dalam 8 hari, kepolisian akan menganggap Anda mengakui pelanggaran dan melanjutkan proses.

Akibatnya, STNK bisa diblokir dan Anda tidak bisa membayar pajak kendaraan tahunan sebelum urusan tilang selesai.

Cara Cek Status Tilang ETLE

Pengecekan dilakukan melalui situs https://etle-korlantas. info/id/.

Siapkan data STNK seperti pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.

Masukkan data tersebut di halaman utama, lalu klik 'cek data'.

Jika ada pelanggaran, akan muncul informasi waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan bukti foto atau video.

>>> Gol Lisandro Dibalas Cabral, Cape Verde Samakan Skor 2-2 Menit ke-103

Bila tidak ada pelanggaran, muncul keterangan 'Data tidak ditemukan'.

Wajib Konfirmasi Meski Tidak Melanggar

Jika status menunjukkan ada pelanggaran, Anda wajib melakukan konfirmasi.

Ada dua opsi: mengakui atau menyanggah pelanggaran.

Konfirmasi bisa dilakukan di situs atau mendatangi posko ETLE terdekat.

Untuk konfirmasi online, masukkan nomor referensi dan pelat nomor. Nomor referensi adalah kode unik dari surat konfirmasi lembar ketiga.

>>> Alasan Mojtaba Khamenei Tak Hadiri Pemakaman Ayahnya, Ali Khamenei

Jika mengakui, proses dilanjutkan ke pembayaran denda. Jika menyanggah, lampirkan bukti seperti foto, video, atau dokumentasi GPS.