Bapenda Jateng Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Rp3 Triliun
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mencatat nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp3 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari jutaan unit kendaraan yang belum melunasi kewajiban tahunan mereka.
>>> BookCabin Travel Fair 2026 Tawarkan Diskon dan Cashback Rp1 Juta
Kendaraan yang menunggak mencakup sekitar 4,5 juta unit sepeda motor dan lebih dari 565.000 unit mobil.
Total tunggakan terdiri dari potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp2,88 triliun untuk pemerintah provinsi dan opsen PKB senilai Rp877 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota.
Fokus Penagihan untuk Pembangunan
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi menjelaskan bahwa penagihan tunggakan ini menjadi fokus utama pemerintah daerah.
"Ya tunggakan di angka tersebut yang menjadi concern kami dan Pak Gubernur Jateng untuk menagihnya demi biaya pembangunan di Jateng," kata Masrofi.
Langkah tegas ini diambil agar potensi pendapatan daerah dari sektor pajak tidak hilang begitu saja.
"Angka tersebut harus ditagih agar tidak menjadi penerimaan yang hilang akibat tunggakan," lanjut Masrofi.
Keterlambatan pembayaran tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga memengaruhi status legalitas administrasi kendaraan di jalan raya.
>>> Olympique Lyonnais Laporkan Dugaan Penggelapan Dana ke Kejaksaan Lyon
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa perpanjangan STNK bertujuan untuk pengawasan tahunan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya," kata Prianggo.
Pemilik kendaraan yang membiarkan STNK mati selama lima tahun dan tidak memperpanjangnya selama dua tahun berturut-turut terancam sanksi berat.
Sanksi tersebut berupa penghapusan data registrasi secara permanen serta pengenaan denda.
"Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali," kata Prianggo.
Aturan penghapusan data ini mengacu pada Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
>>> Bank Raya Perkuat Dana Murah Antisipasi Kenaikan BI Rate
Dalam aturan tersebut, kendaraan yang telah dihapus tidak dapat didaftarkan ulang.
Update Terbaru
Penyerang St. John's Donnie Freeman Alami Cedera Achilles, Absen Semusim
Kamis / 02-07-2026, 06:36 WIB
Pokemon TCG 30th Celebration Hadirkan 27 Produk, Siapkan Diri Koleksi
Kamis / 02-07-2026, 06:36 WIB
Kekhawatiran Hideo Kojima Muncul Kembali Saat PlayStation Hentikan Game Fisik
Kamis / 02-07-2026, 06:36 WIB
Dallas Mavericks Dapatkan Santi Aldama dari Memphis Grizzlies
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Philadelphia 76ers Pertimbangkan Tukar Joel Embiid dengan Jimmy Butler
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Harry Kane Bawa Inggris ke 16 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan DR Kongo
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Philadelphia 76ers Dapatkan Jaylen Brown dari Boston Celtics
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Belgium Bangkit Dramatis, Kalahkan Senegal 3-2 di Perpanjangan Waktu
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
Roberto Martinez Bela Cristiano Ronaldo Jelang Lawan Kroasia
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
Poki Games: Daftar Game Trending Juli 2026, Mainkan Sekarang Gratis!
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
CrazyGames Tembus 35 Juta Pengguna, Luncurkan Fitur Multiplayer Baru
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Android 17 QPR1 Beta 6 Hadir dengan Pencapaian Stabilitas Platform
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Boulder Strip Raup Laba Lebih Besar dari Las Vegas Strip Meski Pendapatan Minim
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Station Casinos Rayakan 50 Tahun, Karyawan Era 1970-an Masih Bertahan
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB






