Pergub NTT Larang Kendaraan Tunggak Pajak Beli BBM, Warga Protes Keras
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 mendapat penolakan keras dari warga Kabupaten Manggarai Timur. Aturan itu melarang kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM subsidi.
Warga menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar masalah dan berpotensi melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.
>>> Anthropic Buka Beasiswa AI dengan Gaji Rp1,5 Miliar per Tahun
Penolakan disampaikan dalam forum reses anggota DPRD NTT Yohanes Rumat di Kampung Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Minggu (28/6).
Mereka meminta DPRD NTT menyampaikan aspirasi agar aturan dikaji ulang sebelum diberlakukan sepenuhnya. Titik persoalan utama adalah ketidaksesuaian kebijakan dengan kondisi ekonomi warga setempat.
Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro dengan pendapatan tidak menentu.
Kepala Desa Bangka Kantar, Adrianus Mansi Jehamu, menegaskan keterlambatan bayar pajak bukan kesengajaan, melainkan keterbatasan kemampuan.
"Jangan hukum rakyat dua kali. Sudah kena denda keterlambatan, lalu akses BBM bersubsidi ditutup.
Ini seperti memukul yang sudah terjatuh," tegasnya.
Ia memperkirakan pembatasan ini akan menaikkan biaya angkut hasil pertanian dan distribusi barang, sehingga harga kebutuhan pokok di daerah terpencil melonjak.
Isi Pergub yang Dipersoalkan
Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT.
>>> Boy Arnez Ukir Sejarah, Pemain Indonesia Pertama Raih 4 MVP Bergengsi
Namun, pendekatan ini dinilai terlalu keras dan tidak berkeadilan.
Warga mempersoalkan Pasal 5 tentang Optimalisasi PKB dan PBBKB untuk kendaraan bermotor dalam daerah.
Ayat 1 menyebut kendaraan yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi di seluruh SPBU di NTT. Ayat 3 mengatur identifikasi kendaraan dilakukan secara manual dan elektronik.
Update Terbaru
Tanpa Edouard Mendy, Senegal Tetap Pede Bisa Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
7 Cara Atasi Parenting Burnout agar Tidak Melampiaskan Emosi pada Anak
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
Michael Olise Kejar Rekor Assist Terbanyak Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
11 Negara ASEAN dengan Penderita Diabetes Terbanyak, Indonesia Peringkat 4
Rabu / 01-07-2026, 10:39 WIB
Lolos 16 Besar, Norwegia Bawa 300 Kg Ikan ke Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 10:39 WIB
Syarat Eks ART Mau Damai dengan Erin Terungkap
Rabu / 01-07-2026, 10:39 WIB
Kenapa Lipstik Matte Bikin Bibir Kering? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Rabu / 01-07-2026, 10:39 WIB
5 Rekomendasi Cushion Tahan Lama, Ada yang Awet hingga 72 Jam
Rabu / 01-07-2026, 10:38 WIB
Olahraga Pagi atau Sore: Mana yang Lebih Efektif untuk Turunkan Berat Badan?
Rabu / 01-07-2026, 10:38 WIB
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Juli 2026, Cek Cara Belinya
Rabu / 01-07-2026, 10:38 WIB
Messi dan Tom Holland Tampil Bersama dalam Iklan Spider-Man: Brand New Day
Rabu / 01-07-2026, 10:36 WIB
Sarah Gibson Ungkap Inisial C, Sosok Wanita yang Diduga Jadi Orang Ketiga Ramai Disorot
Rabu / 01-07-2026, 10:31 WIB
Tugas Gold Lane di Mobile Legends: Peran Wajib Dikuasai
Rabu / 01-07-2026, 10:14 WIB
YouTuber Kim Se Ui Ditahan di Sel Isolasi Usai Sebar Bukti Palsu Kencan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron
Rabu / 01-07-2026, 10:14 WIB






