Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin telah menerima uang suap sebesar Rp800 juta sejak 2025.

Uang tersebut diberikan oleh Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pengusaha sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024.

>>> Gol Lisandro Dibalas Cabral, Cape Verde Samakan Skor 2-2 Menit ke-103

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pemberian suap dilakukan secara bertahap. Pertama, Rp500 juta pada 2025 melalui sopir Afandin, Zulkifli.

Kemudian, Rp150 juta pada Mei 2025 melalui perantara, dan Rp150 juta lagi pada April 2026 lewat sopir pribadi.

Pada akhir Juni 2026, Afandin kembali meminta Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, Yaqub hanya sanggup memberikan Rp100 juta pada 1 Juli 2026.

Konstruksi Kasus

Kasus ini bermula pada 2025 ketika Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui pengadaan langsung.

Di Dinas Pendidikan, terdapat 80 paket senilai total Rp9,5 miliar, sedangkan di Disperkim ada 5 paket senilai Rp748 juta.

>>> Alasan Mojtaba Khamenei Tak Hadiri Pemakaman Ayahnya, Ali Khamenei

Afandin kemudian meminta fee 10 persen dari proyek Disdik dan 17 persen dari proyek Disperkim.

Kesepakatan fee mencapai Rp990 juta untuk proyek Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek Disperkim.

Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar terkait mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah, dan pengadaan seragam sekolah SD.

Atas perbuatannya, Afandin dijerat Pasal 12 huruf a atau d dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP baru.

Afandin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026 di tiga lokasi, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan.

>>> Kondisi YTR Korban Penganiayaan Taufik Hidayat Berangsur Membaik

Sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk Afandin. KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.