Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
>>> Mazara del Vallo Atur Lalu Lintas untuk Festival Madonna del Paradiso
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Berikut adalah daftar lengkap penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
>>> Farrah Aldjufrie Umumkan Kehamilan Pertama, Bayi Ditunggu November 2026
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
>>> 50 Anggota Parlemen Eropa Desak FIFA Investigasi Infantino soal Hadiah Perdamaian untuk Trump
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Update Terbaru
Fakta-Fakta Penembakan Pilot AMA Warga AS di Papua
Sabtu / 04-07-2026, 09:21 WIB
Vozinha Jadi Momok Argentina dengan 8 Penyelamatan, Gagalkan 4 Peluang Messi
Sabtu / 04-07-2026, 09:21 WIB
Iran Siapkan Pengamanan Ketat untuk Pemakaman Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 09:21 WIB
Link Live Streaming Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:17 WIB
Keiko Fujimori Resmi Menang Pilpres Peru
Sabtu / 04-07-2026, 09:16 WIB
Daftar 15 Tim Tersingkir di 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:16 WIB
10 Brand Makeup Ini Kasih Diskon Besar hingga 80 Persen di JxB 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:15 WIB
Update Top Skor Piala Dunia 2026: Messi Kembali Puncaki Daftar
Sabtu / 04-07-2026, 09:15 WIB
Panduan Melaporkan Dugaan Gratifikasi SPMB Batu Bara ke KPK
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Gol Mudah Jhon Arias Bawa Kolombia Unggul 1-0 atas Ghana
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia di Garuda Championship Series 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Iran Perkirakan 20 Juta Orang Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
The Rising of the Shield Hero Season 5 Dikonfirmasi Tayang pada 2027
Sabtu / 04-07-2026, 09:12 WIB






