Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang dilakukan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, tidak hanya terkait suap proyek infrastruktur.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar yang berasal dari berbagai sektor, mulai dari pengadaan seragam sekolah, jual beli jabatan kepala sekolah, hingga mutasi aparatur sipil negara (ASN).

>>> Viral, Shakira Nyanyi 'Dai Dai' Pakai Jersey Timnas Piala Dunia 2026

Temuan tersebut diungkap setelah Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi di luar perkara suap proyek yang sedang ditangani.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF (Syah Afandin) dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Praktik Korupsi di Sektor Pendidikan

Salah satu sektor yang diduga menjadi sasaran praktik korupsi adalah dunia pendidikan.

KPK mengungkap adanya praktik jual beli jabatan kepala sekolah untuk jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).

Menurut Taufik, praktik tersebut tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pendidikan di Kabupaten Langkat.

"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," kata dia.

Selain memperdagangkan jabatan kepala sekolah, penyidik juga menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah dasar.

>>> 180+ Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya Lengkap