Program yang seharusnya memenuhi kebutuhan dasar siswa itu diduga dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan pribadi.

Tak berhenti di sektor pendidikan, KPK juga mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Syah Afandin diduga menerima uang dari proses mutasi pegawai serta pengisian jabatan strategis, termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan dan posisi camat.

Menurut KPK, praktik transaksional tersebut menimbulkan keresahan di kalangan ASN karena merusak sistem merit dalam pengisian jabatan.

Kasus gratifikasi itu melengkapi perkara suap proyek yang lebih dahulu menjerat Syah Afandin.

Dalam OTT yang dilakukan awal Juli 2026, KPK turut menangkap pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

Yaqub yang disebut merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 diduga menyuap sang bupati agar memperoleh puluhan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.

Saat ini, KPK telah menahan Syah Afandin di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.

>>> The Guy She Was Interested In Wasn't A Guy at All: Trailer Perkenalkan Cast, Staf, Lagu Pembuka, dan Jadwal Tayang Januari 2027

Keduanya menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026, guna kepentingan penyidikan.