Guru Besar IPB Minta Klaim Rugi Rp600 Triliun Akibat Under-Invoicing Sawit Diaudit Independen
Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Sudarsono Soedomo, meminta pemerintah mengkaji ulang metodologi perhitungan dugaan kerugian negara sebesar Rp500-600 triliun akibat praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Menurutnya, angka tersebut harus divalidasi secara independen sebelum dijadikan dasar pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
>>> India Bantu Pemugaran Candi Prambanan, PM Modi Kunjungi Yogyakarta 8 Juli 2026
"Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan.
Sebelum DSI dijalankan dengan klaim akan menyelamatkan ratusan triliun rupiah, pemerintah harus memastikan bahwa metodologi perhitungannya benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Metodologi Perhitungan Dipertanyakan
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp600 triliun setiap tahun akibat under-invoicing.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menginstruksikan penataan tata kelola ekspor melalui sistem satu pintu dengan membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN eksportir komoditas strategis.
Sudarsono menjelaskan, dalam praktik audit kepabeanan internasional, perhitungan trade misinvoicing tidak dapat dilakukan berdasarkan asumsi sepihak. Metode yang lazim digunakan adalah Mirror Statistics atau Metode Statistik Cermin.
Melalui metode tersebut, data ekspor Indonesia berbasis Free on Board (FOB) dibandingkan dengan data impor negara tujuan berbasis Cost, Insurance, and Freight (CIF), seperti India, Tiongkok, dan negara-negara Uni Eropa.
Menurut dia, selisih antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan yang telah disesuaikan dengan biaya angkut dan asuransi hanya merupakan indikasi awal adanya penyimpangan.
Ia menegaskan, apabila selisih tersebut ingin dikonversi menjadi nilai kerugian negara, maka perhitungannya harus didasarkan pada tarif pajak atau bea keluar yang berlaku, bukan langsung menggunakan total nilai ekspor.
Update Terbaru
Tim Penyelamat Chile Selamatkan Korban Gempa Venezuela yang Terjebak 8 Hari
Sabtu / 04-07-2026, 14:17 WIB
Malaysia dan Myanmar Kirim Utusan ke Pemakaman Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 14:17 WIB
Messi Benjol di Kepala, Bukti Habis-habisan Lawan Cape Verde
Sabtu / 04-07-2026, 14:17 WIB
Amran Tegaskan Lahan Cetak Sawah Papua Tetap Milik Rakyat
Sabtu / 04-07-2026, 14:15 WIB
Dokter di JxB Ungkap Ciri Kulit Sehat, Bukan Sekadar Glowing
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Jadwal Siaran Langsung Kanada vs Maroko di 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Ali Khamenei Akan Dimakamkan di Kompleks Situs Warisan UNESCO
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Rekomendasi Booth Skincare hingga Parfum Pria di Jakarta X Beauty 2026
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
The Elusive Samurai Season 2 Tayang 17 Juli 2026, Diumumkan di Anime Expo
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Argentina Menang Dramatis 3-2 atas Cape Verde, Tiket 16 Besar Diraih Lewat Extra Time
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Heir to a Monstermancer Resmi Diumumkan Jadi Anime dengan Teaser Visual Pertama
Sabtu / 04-07-2026, 14:14 WIB
Film The Apothecary Diaries Rilis 11 Desember 2026, Trailer dan Cerita Orisinal Diungkap
Sabtu / 04-07-2026, 14:13 WIB
Xiaomi Perkuat Ekosistem Redmi di Indonesia dengan Tablet hingga Smartwatch Baru
Sabtu / 04-07-2026, 14:13 WIB






