Guru Besar IPB Minta Klaim Rugi Rp600 Triliun Akibat Under-Invoicing Sawit Diaudit Independen
Untuk membuktikan adanya under-invoicing, aparat penegak hukum harus memiliki sejumlah bukti pendukung, yaitu data cermin (mirror data) yang menunjukkan nilai impor di negara tujuan jauh lebih tinggi dibanding nilai ekspor dari Indonesia, jejak aliran dana (financial trail) yang membuktikan adanya pembayaran selisih dana ke rekening pihak ketiga termasuk di yurisdiksi offshore, serta dokumen ganda berupa faktur komersial asli dan faktur yang digunakan untuk kepentingan kepabeanan.
"Tanpa bukti aliran dana dan dokumen ganda, perbedaan harga hanyalah sengketa valuasi perdata, bukan pidana," tegasnya.
Sudarsono menilai praktik under-invoicing dapat terjadi karena adanya kolusi antara eksportir dan importir yang didukung dokumen ganda serta aliran dana ke rekening luar negeri.
Karena itu, ia menilai model ekspor satu pintu melalui DSI hanya akan efektif apabila lembaga tersebut memiliki kewenangan nyata untuk memutus mata rantai kolusi, misalnya menjadi satu-satunya pihak yang menerima pembayaran devisa dari pembeli luar negeri.
Namun, ia mengingatkan adanya risiko apabila DSI hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi tanpa kemampuan investigasi.
"Pertanyaan kuncinya, apakah DSI dilengkapi dengan kewenangan dan kapasitas forensik untuk mengaudit transaksi, atau hanya menjadi perantara dagang baru?
Jika yang kedua, maka DSI berisiko menjadi birokrasi baru yang justru memperlambat ekspor," katanya.
Selain aspek tata kelola ekspor, Sudarsono mengingatkan bahwa perubahan mekanisme ekspor juga dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani sawit.
Ia menyebut sekitar 40 persen lahan sawit di Indonesia dimiliki petani rakyat yang melibatkan lebih dari 21 juta jiwa.
Harga tandan buah segar (TBS) sangat bergantung pada harga CPO di pasar global.
Menurut dia, apabila sentralisasi ekspor menyebabkan proses perdagangan menjadi lebih lambat atau membuat pembeli beralih ke negara lain, harga CPO dapat tertekan.
Penurunan harga CPO sebesar 10–20 persen akan langsung menurunkan harga TBS di tingkat petani.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat jutaan petani mengalami kerugian, menurunkan kemampuan produksi, hingga meningkatkan risiko kemiskinan di daerah sentra sawit.
"Ini akan memicu guncangan sosial-ekonomi yang masif di daerah," ujar Sudarsono.
Update Terbaru
WNI Cerita Panas Ekstrem di Jerman: Napas Sesak, Rumah Seperti Microwave
Sabtu / 04-07-2026, 15:21 WIB
Penerbangan Nonstop Pertama di Dunia Bakal Rilis Tahun Depan
Sabtu / 04-07-2026, 15:21 WIB
Air Mata dan Teriakan Massa di Upacara Pemakaman Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 15:17 WIB
Keributan Timnas Mesir dengan Polisi AS di Piala Dunia
Sabtu / 04-07-2026, 15:17 WIB
Trump Sebut Ada Upaya Ubah Karakter Bangsa Amerika Serikat
Sabtu / 04-07-2026, 15:17 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Rekam Kontribusi Perempuan dalam Perekonomian
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
Satgas Cartenz: Pelaku Penembakan Pilot AS adalah Kelompok Bakusip
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
KPK: Bupati Langkat Tahu Hendak di-OTT, Ungkap Kode 'Situasi Memanas'
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
10 Negara dengan Aturan Aneh buat Turis, Dilarang Pakai Baju Loreng
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
Jadwal Siaran Langsung Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
Harga HP Naik? Ini Tips David Gadgetin Agar Tetap Untung
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
JBL Quantum Resmi Hadir di Indonesia, Headset Gaming untuk Semua Level
Sabtu / 04-07-2026, 15:14 WIB
Taylor Swift Tak Libatkan Bridesmaids, Ini Alasan di Balik Keputusannya
Sabtu / 04-07-2026, 15:11 WIB
5 Perbedaan Tone Up Cream dan Tone Up Sunscreen yang Sering Bikin Keliru
Sabtu / 04-07-2026, 15:07 WIB






