Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, mengetahui dirinya akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kasus ini bermula saat Syah meminta sisa fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat yang dikerjakan oleh Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

>>> 10 Negara dengan Aturan Aneh buat Turis, Dilarang Pakai Baju Loreng

Yaqub merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah pada Pilkada 2024. Keduanya telah menyepakati fee sebesar Rp1,2 miliar.

Namun, total uang yang baru diterima Syah hanya Rp800 juta. Syah kemudian meminta sisanya kepada Yaqub, yang hanya sanggup memberikan Rp100 juta.

Rencananya, uang itu akan diserahkan pada Rabu (1/7). Syah menghubungi Yaqub untuk bertemu usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Pertemuan itu batal karena Syah mengetahui dirinya sedang dipantau KPK. Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah, Zulkifli, menghubungi Yaqub untuk meminta kembali pulang.

"Hal ini dikarenakan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat.

Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujar Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7).

>>> Jadwal Siaran Langsung Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026

Pada Kamis (2/7), rencana penyerahan uang kembali dibahas. Syah menugaskan orang dekatnya, mantan anggota DPRD Sumatera Utara Syahrial, untuk menghubungi Yaqub.

"Disampaikan oleh SYH bahwa situasi sedang memanas sehingga kesepakatan pemberian uang Rp100 juta yang diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," tuturnya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang Rp100 juta.

Setelah uang berpindah tangan, Syahrial berangkat menuju Kota Binjai.

Dalam perjalanan, tim penyidik KPK menghentikan kendaraan Syahrial dan mengamankan uang tersebut.

"Penyerahan serah terima uang yang 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi oleh saudara SYH," jelasnya.

>>> Taylor Swift Tak Libatkan Bridesmaids, Ini Alasan di Balik Keputusannya

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring OTT terkait suap proyek. Selain Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif juga ditetapkan sebagai tersangka.