Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 55 kilogram logam mulia jenis platinum di mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut barang bukti itu ditemukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (2/7).

>>> Statistik Piala Dunia 2026: Messi dan Mbappe Bersaing Ketat di Puncak Top Skor

"Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/7).

Taufik menjelaskan, dari hasil penelusuran awal, satu keping logam tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta. Dengan demikian, nilai keseluruhan platinum yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp40 miliar.

"Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan.

Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar," tuturnya.

Penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah terkait asal-usul logam mulia tersebut. KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya.

>>> Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur DKI Siap Carikan Lahan Tambahan

"Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak," jelasnya.

Selain platinum, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp100 juta yang diduga uang suap serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar.

"Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," tuturnya.

KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring OTT terkait suap proyek.

>>> Messi Jadi Pemain Terbaik Usai Argentina Menang Dramatis atas Cape Verde

Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024 sebagai tersangka.