Setiap negara memiliki aturan yang mungkin terdengar aneh bagi wisatawan. Melanggar aturan ini bisa berujung teguran, denda, bahkan masalah hukum.

Oleh karena itu, sebelum bepergian ke luar negeri, penting untuk mengetahui peraturan di destinasi tujuan. Berikut adalah sepuluh negara dengan aturan unik yang perlu diketahui.

>>> Jadwal Siaran Langsung Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026

Aturan Aneh di Berbagai Negara

1. Singapura: Dilarang mengunyah permen karet sembarangan.

Penjualan dan impor permen karet dibatasi sejak 1992, kecuali untuk kebutuhan medis.

2. Yunani: Jangan memakai sepatu hak tinggi di situs bersejarah seperti Acropolis.

Hak sepatu dapat menggores dan merusak batu kuno.

3. Italia: Dilarang memberi makan burung merpati di Venesia.

Populasi burung yang berlebihan dapat merusak bangunan bersejarah.

4. Jepang: Perhatikan aturan membawa obat.

Obat yang mengandung kodein tidak boleh dibawa masuk tanpa izin khusus.

5. Prancis: Kolam renang umum hanya menerima pakaian renang tertentu.

Celana renang longgar biasanya tidak diperbolehkan.

>>> Taylor Swift Tak Libatkan Bridesmaids, Ini Alasan di Balik Keputusannya

6. Sri Lanka: Hormati patung Buddha saat berfoto.

Berfoto dengan pose tidak sopan, seperti membelakangi patung, dapat menimbulkan masalah hukum.

7. Negara Karibia: Hindari pakaian bermotif loreng.

Di Jamaika, Barbados, dan Saint Lucia, pakaian kamuflase hanya untuk personel militer.

8. Kanada: Memanjat pohon di ruang publik bisa melanggar aturan.

Beberapa kota melarang memanjat pohon di taman tanpa izin.

9. Jerman: Jangan kehabisan bensin di jalan bebas hambatan (Autobahn).

Berhenti karena kehabisan bahan bakar dianggap kelalaian berbahaya.

10. Asia Tenggara: Durian dilarang dibawa ke transportasi umum.

Di Singapura, Malaysia, dan Brunei, aroma durian yang kuat dianggap mengganggu.

>>> 5 Perbedaan Tone Up Cream dan Tone Up Sunscreen yang Sering Bikin Keliru

Demikian aturan-aturan unik yang perlu diperhatikan wisatawan. Semoga bermanfaat untuk liburan yang nyaman.