Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memverifikasi 14 layanan digital milik Apple di Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh fitur memenuhi standar perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

>>> Harga HP Naik? Ini Tips David Gadgetin Agar Tetap Untung

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan Apple telah menyerahkan dokumen terkait berbagai layanan yang akan dievaluasi.

"Empat belas layanan dan fitur produk Apple telah disampaikan kepada kami," ujarnya dalam pertemuan dengan Managing Director Apple Asia Pacific, Mike Orgill, di Kantor Kementerian Komdigi.

Layanan yang masuk dalam proses verifikasi meliputi iMessage, Safari, Siri, Apple Music, Apple TV, serta sejumlah produk lain di ekosistem Apple.

Pendekatan Berbasis Risiko

Dalam evaluasi tersebut, Komdigi menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Setiap layanan dinilai secara terpisah berdasarkan karakteristik, fitur, dan potensi dampaknya terhadap anak.

Menurut Meutya, pendekatan ini dipilih untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan inovasi teknologi.

>>> JBL Quantum Resmi Hadir di Indonesia, Headset Gaming untuk Semua Level

"Kami ingin sungguh-sungguh melindungi anak-anak Indonesia, tetapi tetap membuka ruang bagi inovasi dan investasi selama perusahaan menghormati hukum Indonesia," jelasnya.

Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah 16 tahun dan 85 juta anak di bawah 18 tahun yang aktif mengakses layanan digital.

Fitur Keamanan Baru Apple

Menanggapi proses verifikasi, Mike Orgill menegaskan bahwa perlindungan anak telah menjadi prioritas Apple secara global.

Perusahaan telah mengembangkan fitur keamanan baru yang akan diperkenalkan melalui pembaruan sistem operasi akhir tahun ini.

>>> Xiaomi Perkuat Ekosistem Redmi di Indonesia dengan Tablet hingga Smartwatch Baru

Fitur tersebut mencakup peningkatan parental controls, deteksi konten sensitif seperti ketelanjangan, kekerasan, dan adegan berdarah (gore), serta penguatan Child Account untuk memantau aktivitas digital anak.