"Mengklaim kerugian Rp600 triliun tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang dikatakan hilang merupakan cacat metodologi," katanya.

Angka Kerugian Tidak Sejalan dengan Nilai Ekspor

Sudarsono juga mempertanyakan besarnya angka kerugian yang diklaim pemerintah karena tidak sejalan dengan nilai ekspor sawit Indonesia yang berada di kisaran Rp590 triliun.

Jika kerugian akibat under-invoicing disebut mencapai Rp500-600 triliun, secara statistik hal itu seolah menunjukkan hampir seluruh ekspor sawit mengalami penggelapan nilai.

Ia menduga kemungkinan terjadi kesalahan dalam metode perhitungan, seperti menjumlahkan seluruh nilai transaksi global, mencampuradukkan harga CPO mentah dengan produk hilir di pasar internasional, atau menggunakan basis perhitungan yang keliru.

"Jika 100 persen ekspor dianggap mengalami under-invoicing, maka bukan hanya sektor sawit yang bermasalah, tetapi seluruh sistem pencatatan negara yang harus dirombak," ujarnya.

Lebih lanjut, Sudarsono mengingatkan bahwa perbedaan harga dalam perdagangan komoditas tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Harga referensi internasional, seperti Malaysian Palm Oil Price (MOPS) maupun harga acuan di Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), hanya berfungsi sebagai patokan dasar.

Sementara harga transaksi riil dipengaruhi berbagai faktor komersial yang sah.

>>> Ramalan Zodiak 4 Juli: Cancer Singkirkan Ego, Leo Kembangkan Ide Baru

Beberapa faktor tersebut meliputi perbedaan skema perdagangan (Incoterms) antara FOB dan CIF, kualitas CPO yang ditentukan antara lain oleh kadar Free Fatty Acid (FFA) dan indeks DOBI, skema pembayaran seperti pembayaran tunai di muka atau kredit, serta bentuk pengiriman, baik curah (bulk) maupun dalam kemasan.

Karena itu, menurutnya, perbandingan harga ekspor dengan harga pasar internasional hanya dapat dijadikan indikator risiko (red flag), bukan alat bukti hukum.