Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga acuan baru untuk ayam pedaging hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak.

Harga ayam pedaging hidup (live bird) ditetapkan sebesar Rp19.500 per kilogram (kg), sedangkan telur ayam ras sebesar Rp24 ribu per kg.

>>> MG Pertahankan Harga Spesial S5 EV di Tengah Ketidakpastian Insentif

Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Juli 2026.

Tujuan Penetapan Harga

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan harga.

"Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan.

Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/7).

Ia menambahkan bahwa harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah.

>>> Fakta-fakta Agent Kim Reactivated, Drama Korea Rating Tertinggi 2026

Penetapan harga ini merupakan hasil rembuk perunggasan yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementan, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Rembuk tersebut diadakan sebagai respons terhadap penurunan harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak yang dalam beberapa waktu terakhir berada di bawah biaya pokok produksi.

Kondisi itu dinilai perlu segera diatasi agar keberlanjutan usaha peternakan rakyat tetap terjaga.

Sudaryono menegaskan pemerintah bersama HKTI, asosiasi, dan seluruh pelaku usaha akan mengawal implementasi kesepakatan tersebut.

>>> Bangladesh Pilih Bowling Lebih Dulu Lawan Zimbabwe di ODI Pertama

"Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.