Pemerintah memastikan belum ada pembahasan mengenai pemberian amnesti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang baru saja dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada usulan atau diskusi terkait amnesti untuk Nadiem.

>>> Seruan 'Bunuh Trump' Menggema di Pemakaman Khamenei, Iran: Aib Jika Tidak

"Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali.

Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden," kata Yusril, dikutip dari Antara.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah masih menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Perkara Nadiem belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

Dengan kondisi tersebut, ia menilai pembahasan mengenai kemungkinan pemberian amnesti masih terlalu dini untuk dilakukan.

Yusril juga menyoroti jalannya persidangan yang dinilai telah berlangsung secara terbuka. Baik jaksa maupun tim kuasa hukum Nadiem diberi kesempatan yang sama untuk menghadirkan bukti dan saksi.

"Dari pihak kejaksaan tidak begitu banyak berupaya membangun opini.

>>> Beredar Isu Raffi Ahmad Usul Mbak Lala Jadi Wakil Kepala BGN, Ternyata Hoaks

Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk," ujar Yusril.

Ia menegaskan seluruh proses pembuktian telah berlangsung di ruang persidangan. Pemerintah memilih menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku tanpa melakukan intervensi.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, atau diganti dengan pidana penjara lima tahun.

>>> Netanyahu Bantah Klaim Wakil Trump soal Satu-satunya Sekutu Israel

Pernyataan Yusril sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah belum memiliki agenda membahas amnesti bagi Nadiem. Setidaknya untuk saat ini, seluruh perhatian masih diarahkan pada proses hukum yang belum selesai.