KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Berkorelasi dengan Pencegahan Korupsi
Wacana menaikkan gaji kepala daerah kembali mencuat. Usulannya adalah memberikan tambahan hak keuangan sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gagasan itu disebut sebagai upaya menekan potensi korupsi dan menyesuaikan beban jabatan serta biaya politik yang ditanggung kepala daerah.
>>> Menghubungkan Titik-Titik: Mewujudkan Pemerintahan Digital di Indonesia
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pandangan berbeda. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak otomatis menghentikan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan hasil kajian internal menunjukkan tidak ada hubungan langsung antara besaran gaji dengan perilaku koruptif.
"Sudah ada beberapa kajian yang dilakukan Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung antara naiknya gaji pejabat negara dengan perilaku korupsi," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Menurut Taufik, persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penghasilan. Faktor integritas pejabat justru lebih menentukan dalam mencegah penyalahgunaan wewenang.
KPK menyerahkan urusan kebijakan kenaikan gaji kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Namun, lembaga antikorupsi itu menegaskan bahwa peningkatan penghasilan bukan jaminan seseorang tidak korupsi.
"Untuk naik gaji, ini mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian Keuangan atau ke pemerintah daerah.
>>> Pramono Anung Andalkan Ekonomi Kreatif sebagai Motor Pertumbuhan Baru Jakarta
Soal take-home pay yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah tidak butuh penghasilan dari luar," ucap Taufik.
Sebelumnya, usulan kenaikan hak keuangan kepala daerah mengemuka dalam pembahasan di DPR.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, gagasan itu lahir setelah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menilai kesejahteraan kepala daerah dan wakilnya belum memadai.
Rifqinizamy berpandangan bahwa gaji kepala daerah saat ini belum sebanding dengan biaya politik saat Pilkada. Ia mengusulkan tambahan hak keuangan sebesar 20 persen dari PAD.
Menurutnya, skema itu juga akan mendorong kepala daerah lebih serius meningkatkan pendapatan daerah karena ada hubungan langsung dengan hak keuangan yang diterima.
>>> PMI Indonesia Merosot ke Zona Kontraksi, Vietnam Justru Naik Kelas
Pernyataan KPK menjadi sinyal bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan kesejahteraan. Integritas dan sistem pengawasan tetap menjadi faktor utama.
Update Terbaru
Menhut Raja Juli Bantah Terlibat OTT Bupati Kuansing, Punya 11 Tanah dan Bangunan
Minggu / 05-07-2026, 02:21 WIB
Kunci Beres Perkara, Jokowi Diminta Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Dokter Tifa
Minggu / 05-07-2026, 02:21 WIB
Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi dalam Kasus Ijazah
Minggu / 05-07-2026, 02:18 WIB
Kemhan Bantah Sekjen Letjen Tri Budi Utomo Terlibat Korupsi MBG
Minggu / 05-07-2026, 02:18 WIB
Timex Luncurkan Marlin Jet Titanium Automatic GMT, Jam Tangan Retro dengan Bodi Titanium
Minggu / 05-07-2026, 02:18 WIB
Akane-banashi Anime Umumkan 6 Anggota Pengisi Suara Dub Baru
Minggu / 05-07-2026, 02:02 WIB
The Detective Is Already Dead Season 2 Rilis Video Promo Kedua dan Pengisi Lagu Tema
Minggu / 05-07-2026, 02:01 WIB
Daniel Brühl Kembali Perankan Baron Zemo untuk Iklan Magic: The Gathering
Minggu / 05-07-2026, 02:01 WIB
Emma Felbermayr Menangi Balapan Reverse Grid F1 Academy di Silverstone
Minggu / 05-07-2026, 02:01 WIB
Film Minecraft Squared 2027: Jadwal Tayang, Trailer, dan Deretan Pemain, Jason Momoa hingga Jack Black Kembali
Minggu / 05-07-2026, 02:01 WIB
10 Cara Menabung Efektif untuk Target Rp100 Juta 2026, Strategi Financial Planning Anti Gagal
Minggu / 05-07-2026, 02:00 WIB
Indonesia Waspadai Risiko Kebakaran TPA Sampah Akibat El Nino
Minggu / 05-07-2026, 01:59 WIB
Kelompok Supremasi Kulit Putih Pawai di Washington D.C. pada 4 Juli
Minggu / 05-07-2026, 01:59 WIB
CEO AMC Theatres Bocorkan Detail Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, Lalu Hapus
Minggu / 05-07-2026, 01:59 WIB







