Polisi menetapkan Fredik Risya Samuel alias FRS (37) sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap seorang pemotor di Jalan Moh Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi penetapan tersangka pada Senin (6/7).

>>> Empat Tim Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026, Inggris dan Norwegia Terbaru

Tersangka dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Polisi masih mendalami motif pemukulan. Selain itu, tersangka akan menjalani tes urine.

Tes urine bertujuan memeriksa apakah ada pengaruh alkohol atau narkoba saat aksi terjadi.

>>> UltraProlink Sonic Pro Mikrofon Nirkabel Ganda Diluncurkan di India

"Kita cek urine, nanti positif atau tidaknya nanti saya infokan lagi," ujar Nurma.

Peristiwa pemukulan terjadi pada Sabtu (4/7) dan terekam dalam video yang viral di media sosial.

Menurut Nurma, korban menegur pelaku karena spakbor belakang motornya ditabrak. Pelaku tidak terima dan memukul korban.

>>> 5 Rekomendasi Sampo Penumbuh Rambut Cepat di Indomaret, Mulai Rp30 Ribuan

Polisi menyita satu unit motor Kawasaki Ninja 150 RR yang digunakan pelaku saat kejadian.