Badan Anggaran (Banggar) DPR memastikan dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN akan mengalami kenaikan pada tahun 2027.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengungkapkan, angka pasti kenaikan tersebut belum dapat dirinci saat ini.

>>> Jatim Juara Adinata Syariah 2026 Berkat Inovasi Ekonomi dan Keuangan

"Nanti angka pastinya tentu akan disampaikan oleh Presiden pada Nota Keuangan tanggal 16 Agustus yang akan datang," ujar Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/7).

Meski demikian, Said memperkirakan TKD tahun 2027 akan lebih tinggi dibandingkan alokasi tahun 2026 yang sebesar Rp649 triliun.

TKD merupakan bagian dari APBN yang disalurkan ke pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, TKD terdiri dari enam jenis, yaitu dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.

>>> Dorong Inklusi Keuangan Syariah, Aceh Raih Anugerah Adinata Syariah

Said menjelaskan, dalam rapat pembahasan pokok fiskal di Banggar, besaran TKD diperkirakan berkisar 2,55 hingga 2,79 persen dari total produk domestik bruto (PDB).

Dengan PDB saat ini sebesar Rp28.831 triliun, pemerintah memiliki keinginan untuk meningkatkan alokasi TKD.

"Pemerintah punya keinginan untuk ditingkatkan. Walaupun nanti programnya akan endmarking dengan pusat sampai daerah.

>>> Jatim Raih Anugerah Adinata Syariah 2026 untuk Zona Kuliner Halal

Sehingga ada kesamaan visi dengan Presiden kita," kata Said.