Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak usulan kenaikan gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) hingga 20 persen.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah meminta wacana tersebut dihentikan sementara sambil menunggu kondisi fiskal negara membaik.

>>> Pecah Rekor Gol, Erling Haaland Sejajar Gerd Muller di Piala Dunia

"Kita jaga dulu keberlangsungannya agar fiskal kita stabil, sehat, dan berkelanjutan.

Harapan saya direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita," ujar Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/7).

Politikus PDIP itu mendorong agar kondisi fiskal saat ini kembali membaik, tidak sekadar tumbuh tetapi juga dirasakan masyarakat.

Usulan agar kepala daerah dan wakilnya mendapat bagian 20 persen dari PAD sebelumnya disampaikan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

>>> Prosesi Iring-iring Peti Khamenei Dimulai, Jutaan Warga Padati Teheran

Rifqi mengusulkan hal itu menyusul rentetan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah belakangan.

Menurutnya, cara itu bisa menekan tingkat korupsi kepala daerah.

Namun, jumlah 20 persen bisa bervariasi sesuai tingkat PAD daerah karena saat ini sekitar 90 persen daerah masih bergantung pada APBD.

>>> Ratusan ARMY Demo ke Istana Protes Pembatalan Konser BTS di Cile

"Kalau kayak Jakarta PAD-nya sudah 60 persen ya tentu enggak boleh 20 persen dong, kegedean. Jadi, sesuai dengan proporsinya, ada klasterisasinya tentu kita bangun," katanya.