Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan agar layanan Mikrotrans atau angkot pengumpan Transjakarta tidak lagi gratis. Usulan tarif yang diajukan sebesar Rp2.000 per penumpang.

Ketua DTKJ Sugihardjo menyampaikan usulan tersebut di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (3/7) lalu.

>>> Kode Type Soul Roblox Terbaru Juli 2026, Klaim Hadiah Gratis

Ia mengatakan tarif Rp2.000 hanya berlaku untuk perjalanan jarak dekat menggunakan Mikrotrans.

Selama ini, Mikrotrans yang sebelumnya dikenal sebagai Jaklingko tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, penumpang tetap diwajibkan melakukan tap-in dan tap-out kartu uang elektronik.

Mencegah Manipulasi Data Penumpang

Menurut Sugihardjo, layanan gratis berpotensi menyebabkan data jumlah penumpang tidak akurat. Ia khawatir operator melakukan manipulasi data agar target penumpang terpenuhi.

Dalam kontrak antara Transjakarta dan operator, terdapat target kilometer tempuh dan jumlah penumpang. Jika target tidak tercapai, operator bisa saja melakukan tapping sendiri untuk menghindari sanksi.

>>> RI-Singapura Sepakat Jaga Selat Malaka Bebas untuk Semua Pihak

Dengan tarif Rp2.000, setiap transaksi harus dibayar sehingga data penumpang menjadi lebih riil. Sugihardjo meminta masyarakat tidak serta-merta menyimpulkan penurunan penumpang jika kebijakan diterapkan.

Ia menjelaskan bahwa penurunan data penumpang bisa jadi karena sebelumnya ada data berlebih. Jadi, data yang turun justru mencerminkan kondisi sebenarnya.

Kualitas Layanan Juga Perlu Ditingkatkan

Selain soal tarif, Sugihardjo menyoroti kualitas layanan Mikrotrans yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Keluhan meliputi armada datang bergerombol hingga sopir berkendara dengan kecepatan tinggi.

Ia menekankan bahwa operator tidak boleh hanya mengejar target operasional tanpa memperhatikan keselamatan penumpang. Pembinaan terhadap operator harus terus dilakukan.

>>> Tamchy SFIT Buka Peluang Baru bagi Bisnis Indonesia di Eurasia

Meski demikian, Sugihardjo menegaskan usulan tarif Rp2.000 masih sebatas kajian DTKJ. Kebijakan ini belum menjadi keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.