Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengendalian praktik overtreatment atau tindakan medis berlebihan untuk menahan inflasi medis dan mencegah kenaikan premi asuransi kesehatan.

Langkah tersebut ditempuh melalui penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan serta kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan pelaku industri.

>>> 4 Cara Atasi Aliran Air Kecil Setelah Pasang Filter Air, Kembali Deras dan Jernih

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kenaikan biaya layanan kesehatan tidak dapat diselesaikan hanya oleh regulator atau perusahaan asuransi.

Inflasi medis dipengaruhi biaya obat, bahan baku farmasi yang masih bergantung pada impor, serta pergerakan nilai tukar rupiah.

“Inflasi medis kan banyak stakeholder yang terkait, produsen obat, farmasi, bahan baku yang masih 80%-90% masih impor, nilai tukar dan sebagainya yang sekarang terdepresiasi.

Saya rasa ini menjadi tantangan bagi ekosistem asuransi mengenai inflasi medis ini,” ujar Ogi usai acara Investortrust Power Talk di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ogi mengatakan kenaikan harga obat akan langsung meningkatkan nilai klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi.

Jika rasio klaim melampaui penerimaan premi, perusahaan asuransi berpotensi merespons dengan menaikkan tarif premi.

“Dengan kenaikan obat berarti kan klaimnya itu akan meningkat.

Dan kalau meningkat itu melampaui klaim rasio lebih tinggi dari preminya, maka tentunya perusahaan asuransi akan meresponnya dengan peningkatan premi,” kata Ogi.

Untuk menekan tekanan biaya tersebut, OJK mengandalkan implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.

>>> Rooney Soroti Kemenangan Dramatis Inggris atas Meksiko di Piala Dunia 2026