Kedua regulasi itu diharapkan memperbaiki tata kelola layanan kesehatan, meningkatkan efisiensi pembiayaan, memperluas cakupan layanan, dan mempercepat akses peserta.

“Kita melihat ekosistem secara keseluruhan itu dengan adanya POJK 36 2025 dan juga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117, itu kita harapkan ekosistem akan menjadi lebih efisien, lebih murah, pelayanan lebih luas, lebih cepat, dan sebagainya,” ujarnya.

OJK menilai pencegahan overtreatment menjadi salah satu bagian dari upaya menekan pembiayaan kesehatan yang tidak diperlukan secara medis.

Pengendalian tersebut membutuhkan koordinasi antara regulator, perusahaan asuransi, fasilitas kesehatan, tenaga medis, industri farmasi, dan peserta.

“Kalau kita semua berkolaborasi saya yakin layanan kesehatan akan lebih efisien bagi masyarakat,” kata Ogi.

Ia berharap kenaikan biaya kesehatan dapat dijaga dalam batas yang wajar.

Ogi membandingkan inflasi umum yang berada di kisaran 2% hingga di bawah 3% dengan kebutuhan untuk menekan inflasi medis melalui perbaikan ekosistem layanan kesehatan.

“Yang tidak kita harapkan agar kenaikan itu yang wajar ya.

>>> Sugiono Jelaskan RI Tak Kirim Utusan Khusus ke Iran, Dubes Jadi Wakil Resmi

Kalau tadi inflasi umum hanya sekitar 2%, di bawah 3%, harusnya juga inflasi medis juga kita tekan supaya lebih efisien,” ujarnya.