Pemerintah tengah menggodok kebijakan memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari maksimal 20 tahun menjadi 40 tahun.

Harapannya, cicilan bulanan menjadi lebih ringan sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mampu memiliki rumah.

>>> 5 Rekor Gila Messi usai Argentina Hajar Mesir di Piala Dunia 2026

Namun, apakah tenor yang lebih panjang benar-benar menjadi solusi keterjangkauan hunian, atau justru memperpanjang beban utang rumah tangga?

Dampak Tenor Panjang bagi Debitur

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah.

Sebab, hambatan utama MBR selama ini bukan semata harga rumah, melainkan kemampuan membayar cicilan setiap bulan.

"Kebijakan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun efektif untuk memperluas akses formal masyarakat memiliki rumah karena langsung menurunkan cicilan bulanan dan memperbesar peluang debitur lolos uji kemampuan bayar bank," ujar Syafruddin kepada CNNIndonesia.

com, Selasa (7/7).

Menurutnya, langkah pemerintah membuka peluang tenor hingga 40 tahun, dengan bunga FLPP rumah tapak tetap 5 persen dan rumah susun subsidi 6 persen, memang membuat cicilan menjadi jauh lebih ringan.

BP Tapera bahkan memperkirakan angsuran dapat dimulai sekitar Rp500 ribu per bulan, bergantung pada harga rumah, jenis hunian, bunga, dan skema pembiayaan.

Meski demikian, ia mengingatkan tenor panjang bukan berarti membuat rumah menjadi lebih murah.

Beban pembayaran hanya tersebar dalam periode yang lebih lama sehingga total bunga yang dibayar selama masa kredit berpotensi meningkat.

"Debitur bisa memperoleh angsuran lebih ringan, tetapi total bunga sepanjang masa kredit berpotensi meningkat. Karena itu, kebijakan ini layak dipakai sebagai instrumen akses, bukan sebagai ilusi keterjangkauan," katanya.