Ia menilai pemerintah perlu mewajibkan simulasi total pembayaran, memperkuat edukasi risiko, dan meningkatkan perlindungan konsumen agar masyarakat memahami konsekuensi mengambil pinjaman hingga empat dekade.

Tantangan bagi Perbankan

Di sisi lain, Syafruddin melihat tenor panjang juga membawa tantangan baru bagi industri perbankan.

Menurutnya, kebijakan tersebut memang berpotensi memperluas portofolio KPR subsidi dan memperbesar basis nasabah.

Kepastian bunga FLPP yang ditanggung pemerintah juga menjadi daya tarik tersendiri.

Semakin panjang tenor kredit, dinilai semakin memperpanjang pula risiko yang harus ditanggung bank.

Dalam rentang 40 tahun, kata dia, debitur berpotensi mengalami berbagai perubahan kondisi seperti kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, sakit, perceraian, hingga perubahan biaya hidup.

Risiko juga meningkat apabila kualitas rumah rendah, lokasi tidak produktif, atau nilai properti tidak berkembang sesuai kebutuhan pasar.

"Risiko NPL tidak hanya ditentukan oleh cicilan awal yang ringan, tetapi oleh stabilitas pendapatan debitur dan kualitas rumah yang dibiayai," ujarnya.

Karena itu, ia menilai bank tetap harus memperketat penilaian kemampuan bayar calon debitur dan menjaga rasio cicilan terhadap pendapatan.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan kualitas pengembang, legalitas lahan, akses transportasi, dan kelayakan kawasan agar rumah subsidi tetap memiliki nilai ekonomi.

>>> AS Bombardir Iran Lagi saat Gencatan, Ini Penyebabnya

Syafruddin mengakui sektor perumahan memiliki efek berganda (multiplier effect) yang besar karena mampu menggerakkan industri konstruksi, semen, baja, keramik, furnitur hingga menyerap tenaga kerja.

Ia mencatat realisasi FLPP hingga 11 Juni 2026 baru mencapai 77.532 unit atau sekitar 22,15 persen dari target 350 ribu unit tahun ini, sehingga ruang percepatan masih terbuka.

Meski begitu, ia menilai memperpanjang tenor kredit saja belum cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ketika daya beli masyarakat masih lemah.