Pemerintah resmi mengubah definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kini, pekerja dengan gaji di bawah Rp 8 juta per bulan masuk dalam kategori tersebut.

Perubahan ini diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan dukungan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

in1

>>> Bank Sumsel Babel Perkuat Layanan Digital, Beli Paket Data Telkomsel Kini Bisa di BSB Mobile

Dalam aturan baru, Indonesia dibagi menjadi empat zona.

Untuk Zona 1 (Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, NTT), batas penghasilan MBR lajang Rp 8,5 juta dan menikah Rp 10 juta.

Sementara di Zona 4 atau Jabodetabek, batas penghasilan individu mencapai Rp 12 juta. Bagi pasangan menikah, total penghasilan hingga Rp 14 juta per bulan masih dikategorikan MBR.

>>> Tecno Camon Slim Masuk TKDN RI, Tebalnya Cuma 6,39 mm

Kenaikan batas ini menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap meningkatnya biaya hidup, terutama di perkotaan. Harga rumah yang terus naik membuat banyak pekerja kesulitan memiliki hunian.

Dengan definisi baru, kelompok pekerja berpenghasilan menengah di kota besar berpeluang lebih luas mengakses program rumah subsidi. Namun, kebijakan ini juga menuai kritik.

Sejumlah pihak menilai batas Rp 14 juta untuk kategori berpenghasilan rendah berpotensi menggeser sasaran bantuan. Pekerja dengan upah minimum dikhawatirkan harus bersaing dengan kelompok berpenghasilan lebih tinggi.

>>> Gojek Tambah Kuota Beasiswa Driver, Penerima Meningkat 5 Kali Lipat

Pemerintah menilai penyesuaian ini diperlukan agar program perumahan tetap relevan. Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, dan inflasi membuat definisi MBR lama tidak lagi mencerminkan kemampuan riil masyarakat.