Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
Selasa / 23-06-2026, 10:21 WIB
Pemerintah menaikkan batas penghasilan MBR. Gaji di bawah Rp 8 juta per bulan kini masuk kategori berpenghasilan rendah, bahkan pasutri di Jabodetabek hingga Rp 14 juta.






