Pemerintah memperluas batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi hingga Rp8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah.

Di kawasan Jabodetabek, batas penghasilan penerima rumah subsidi mencapai Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang telah menikah.

in1

>>> Fraksi Gerindra Bantah Budi Djiwandono Minta Awasi Pergerakan Gibran

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Kebijakan itu memunculkan pertanyaan: apakah akses kepemilikan rumah semakin luas atau justru persaingan semakin ketat?

Koreksi Skema Lama

Pengamat ekonomi CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perluasan batas penghasilan MBR merupakan koreksi atas skema lama yang sudah tidak relevan.

"Secara prinsip, revisi batas penghasilan MBR dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 bisa dibenarkan karena skema lama sudah tidak lagi mencerminkan disparitas biaya hidup antarwilayah," kata Yusuf.

Pembagian berbasis zona dinilai lebih realistis karena memasukkan inflasi, daya beli, dan perbedaan harga rumah.

Menurut Yusuf, banyak pekerja formal selama ini berada di posisi tanggung: penghasilannya terlalu tinggi untuk masuk kategori penerima bantuan, tetapi belum cukup kuat untuk membeli rumah komersial.

Potensi Persaingan Internal

Meski demikian, Yusuf mengingatkan perluasan definisi MBR berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diikuti peningkatan pasokan rumah subsidi dan dukungan anggaran yang memadai.

"Ketika definisi MBR diperluas tanpa diikuti tambahan pasokan rumah subsidi dan anggaran yang sepadan, yang terjadi adalah kompetisi internal di dalam kelompok MBR sendiri," ujarnya.

Kelompok dengan penghasilan mendekati batas atas akan lebih mudah memperoleh pembiayaan dibanding masyarakat berpenghasilan rendah.

Yusuf juga menilai persoalan kepemilikan rumah tidak semata-mata ditentukan oleh syarat pendapatan. Keterbatasan pasokan rumah subsidi di lokasi strategis masih menjadi hambatan utama.