Gaji Rp8 Juta Bisa KPR Subsidi: Akses Rumah Diperluas atau Kian Ketat?
Pemerintah memperluas batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi hingga Rp8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah.
Di kawasan Jabodetabek, batas penghasilan penerima rumah subsidi mencapai Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang telah menikah.
>>> Fraksi Gerindra Bantah Budi Djiwandono Minta Awasi Pergerakan Gibran
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.
Kebijakan itu memunculkan pertanyaan: apakah akses kepemilikan rumah semakin luas atau justru persaingan semakin ketat?
Koreksi Skema Lama
Pengamat ekonomi CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perluasan batas penghasilan MBR merupakan koreksi atas skema lama yang sudah tidak relevan.
"Secara prinsip, revisi batas penghasilan MBR dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 bisa dibenarkan karena skema lama sudah tidak lagi mencerminkan disparitas biaya hidup antarwilayah," kata Yusuf.
Pembagian berbasis zona dinilai lebih realistis karena memasukkan inflasi, daya beli, dan perbedaan harga rumah.
Menurut Yusuf, banyak pekerja formal selama ini berada di posisi tanggung: penghasilannya terlalu tinggi untuk masuk kategori penerima bantuan, tetapi belum cukup kuat untuk membeli rumah komersial.
Potensi Persaingan Internal
Meski demikian, Yusuf mengingatkan perluasan definisi MBR berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diikuti peningkatan pasokan rumah subsidi dan dukungan anggaran yang memadai.
"Ketika definisi MBR diperluas tanpa diikuti tambahan pasokan rumah subsidi dan anggaran yang sepadan, yang terjadi adalah kompetisi internal di dalam kelompok MBR sendiri," ujarnya.
Kelompok dengan penghasilan mendekati batas atas akan lebih mudah memperoleh pembiayaan dibanding masyarakat berpenghasilan rendah.
Yusuf juga menilai persoalan kepemilikan rumah tidak semata-mata ditentukan oleh syarat pendapatan. Keterbatasan pasokan rumah subsidi di lokasi strategis masih menjadi hambatan utama.
Update Terbaru
Rupiah Melemah Lagi, Mendekati Level Rp18 Ribu per Dolar AS
Rabu / 24-06-2026, 10:29 WIB
Ronaldo Emosional usai Cetak 2 Gol, Teriak-teriak ke Kamera
Rabu / 24-06-2026, 10:29 WIB
Kesaksian Ibu Kos Tempat Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Pacar 3 Tahun
Rabu / 24-06-2026, 10:29 WIB
Besaran Bantuan KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 dan Manfaat yang Diterima
Rabu / 24-06-2026, 10:28 WIB
Cara Download Aplikasi Dapodik 2026.c dan Panduan Update Terbaru
Rabu / 24-06-2026, 10:28 WIB
Cara Mendapatkan Kode QR KK Digital Secara Online Lewat Aplikasi IKD
Rabu / 24-06-2026, 10:28 WIB
Modric Cetak Rekor 200 Laga Bareng Kroasia, Dekati Messi dan Ronaldo
Rabu / 24-06-2026, 10:28 WIB
Pendanaan Digital di ASEAN Lesu, Indonesia Juga Terdampak
Rabu / 24-06-2026, 10:28 WIB
Arsitekturnya Luar Biasa, Ini 5 Bandara Tercantik di Dunia
Rabu / 24-06-2026, 10:28 WIB
Gelombang Panas Prancis Tembus 40 Derajat, 40 Orang Tewas
Rabu / 24-06-2026, 10:28 WIB
Babak I: Satu Gol Dianulir, RD Kongo Bikin Kolombia Frustrasi
Rabu / 24-06-2026, 10:24 WIB
Daftar Juara Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Kedua
Rabu / 24-06-2026, 10:24 WIB
Harga Minyak Dunia Turun Lagi, Pasar Optimis Arus Selat Hormuz Pulih
Rabu / 24-06-2026, 10:24 WIB
Tim Sony Sonjaya Sesali Penolakan Justice Collaborator oleh Kejagung
Rabu / 24-06-2026, 10:22 WIB






