Pemerintah resmi menaikkan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.

Keputusan ini diumumkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara di Jakarta, Senin (22/6).

in1

>>> Perbedaan Utama Vivo T5 dan Vivo T5 Pro 5G, Pilih Sesuai Kebutuhan Bukan Sekadar Spesifikasi

Menurut Ara, kenaikan plafon dilakukan karena penyaluran KUR perumahan telah mencapai Rp19,2 triliun atau 54,6 persen dari target awal per 20 Juni 2026.

"Jadi ini sama saja dengan 54,6 persen pencapaian. Untuk itu dinaikkan kita dari tadinya Rp36 triliun ya, hari ini diputuskan menjadi Rp50 triliun," ujar Ara.

Selain menaikkan plafon, pemerintah juga mempertahankan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tetap sebesar 5 persen.

Ara menegaskan bahwa suku bunga tersebut tidak berubah meskipun Bank Indonesia (BI) baru saja menaikkan suku bunga acuan.

>>> Penjelasan Ending I Will Find You: Misteri Matthew Terungkap, Nasib David Akhirnya Terjawab

"Inilah program yang sangat pro rakyat dari Presiden Prabowo, sampai hari ini, pemerintah tetap mempertahankan bunganya 5 persen, DP-nya 1 persen.

Artinya itu kita tetap," kata Ara.

Sebelumnya, Bank Indonesia menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur Juni 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan kenaikan ini sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi.

>>> Sinopsis Jumanji: Welcome to the Jungle, Bioskop Trans TV 22 Juni 2026

Suku bunga deposit facility juga naik 25 bps menjadi 4,75 persen, dan suku bunga lending facility naik 25 bps menjadi 6,5 persen.