Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 81 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah mendapatkan persetujuan untuk digabung menjadi 24 bank hingga akhir Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan proses merger BPR dan BPRS terus bertambah dan masih berlangsung.

>>> Persib Tunda Latihan Perdana karena Pemain Sakit dan Kendala Penerbangan

"Sampai dengan akhir Juni bulan lalu, 2026 ini, sebanyak 81 BPR dan BPRS itu telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR dan BPRS," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (7/7).

Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.

Sinergi dengan BPD

OJK juga mendorong konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah ke dalam kelompok usaha Bank Pembangunan Daerah (BPD).

>>> 4 Zodiak Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Cancer hingga Capricorn

Langkah ini diharapkan memperkuat peran perbankan daerah dalam menyalurkan kredit, khususnya ke sektor mikro.

"Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk mikro dan juga meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR dan BPRS," jelas Dian.

>>> 4 Posisi Duduk Terbaik Menurut Feng Shui untuk Karier Cemerlang dan Bebas Stres

Dengan demikian, struktur perekonomian daerah diharapkan semakin kuat dan daya saing nasional dapat tertopang.