DJP Ungkap Potensi Kehilangan Penerimaan Negara akibat Program Makan Gratis

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan adanya potensi kehilangan penerimaan negara akibat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kerancuan regulasi terkait dana hibah program tersebut menjadi pemicu utama.
>>> Doa Nabi Yusuf AS: Perlindungan dari Godaan dan Keburukan
Sebuah surat edaran dari pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya membebaskan seluruh dana hibah MBG dari kewajiban pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa aturan internal itu bertentangan dengan hierarki hukum perpajakan nasional.
"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak.
Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang," ujarnya dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara online.
Bimo menjelaskan bahwa surat edaran dari instansi luar tidak memiliki otoritas hukum untuk menentukan status objek pajak. Pengecualian atau penetapan pajak hanya sah jika diatur melalui undang-undang resmi.
>>> Pochettino Puas dengan Penampilan Amerika Serikat Usai Kalahkan Australia
Sebelumnya, BGN mengajukan usulan agar dana insentif operasional harian bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur umum MBG dikategorikan sebagai dana bantuan.
Langkah ini dimaksudkan agar pengelola terhindar dari pemotongan pajak penghasilan badan.
Namun, DJP menegaskan bahwa seluruh dana operasional yang diterima oleh badan usaha profit tetap wajib menyetorkan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Insentif harian tersebut memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) karena adanya aktivitas bisnis yang menghasilkan keuntungan.
"Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan.
>>> Maroko Ungguli Skotlandia 1-0 di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya," tegas Bimo Wijayanto.
Update Terbaru
Pemprov DKI Siapkan Agenda Budaya Setahun Jelang HUT ke-500 Jakarta
Sabtu / 20-06-2026, 07:12 WIB
PLN Terapkan Manajemen Beban Listrik Terbatas di Pulau Jawa Akibat Gangguan Pembangkit
Sabtu / 20-06-2026, 07:10 WIB
Lokasi Samsat Keliling di Detabek pada Sabtu untuk Bayar PKB
Sabtu / 20-06-2026, 07:08 WIB
Brasil vs Haiti: Neymar Absen, Vinicius Jadi Andalan
Sabtu / 20-06-2026, 07:08 WIB
Israel Ambil Alih Wewenang Perencanaan Masjid Ibrahimi dari Palestina
Sabtu / 20-06-2026, 07:08 WIB
Maroko Kalahkan Skotlandia 1-0 di Piala Dunia 2026
Sabtu / 20-06-2026, 07:08 WIB
Lokasi Samsat Keliling di Detabek pada Sabtu untuk Bayar PKB
Sabtu / 20-06-2026, 07:05 WIB
Harga Emas Spot Dunia Melemah ke Rp4,32 Juta per Troy Ounce Akibat Fluktuasi Kurs Rupiah
Sabtu / 20-06-2026, 07:04 WIB
Ricky Febriansyah Rilis Wasiat Cintaku, Ciptaan Tri Suaka
Sabtu / 20-06-2026, 07:04 WIB
Emerse Fae Targetkan Pantai Gading Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2026
Sabtu / 20-06-2026, 07:04 WIB
Pratinjau Spanyol vs Arab Saudi: La Roja Ingin Tunjukkan Kualitas
Sabtu / 20-06-2026, 07:00 WIB
PT Santos Jaya Abadi Tanam 2.500 Bibit Mangrove di Semarang
Sabtu / 20-06-2026, 07:00 WIB
Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu, Ini Lokasinya
Sabtu / 20-06-2026, 06:56 WIB
Herve Renard Resmi Gantikan Sabri Lamouchi sebagai Pelatih Timnas Tunisia
Sabtu / 20-06-2026, 06:52 WIB






