Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu.

Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

in1

>>> Brasil vs Haiti: Neymar Absen, Vinicius Jadi Andalan

Informasi lokasi dan jadwal layanan disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro. Berikut rincian titik layanan Samsat Keliling yang tersebar di Detabek.

Lokasi Samsat Keliling di Tangerang Raya

Di Kota Tangerang, layanan tersedia di Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya pada pukul 09.00-11.00 WIB.

Sementara di Serpong, petugas melayani di halaman parkir Samsat Serpong pukul 09.00-11.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB.

Untuk wilayah Ciledug, lokasi pelayanan berada di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City, pukul 09.00-11.00 WIB.

Di Ciputat, masyarakat dapat mendatangi halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pada jam yang sama.

Sementara di Kelapa Dua, layanan dibuka di halaman Gtown House Gading mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Lokasi di Bekasi dan Depok

Di Kota Bekasi, Samsat Keliling beroperasi di halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB.

>>> Israel Ambil Alih Wewenang Perencanaan Masjid Ibrahimi dari Palestina

Untuk Depok, lokasi tersedia di halaman parkir Samsat Depok dan kantor Kelurahan Cipayung pada pukul 08.00-11.00 WIB.

Wilayah Cinere juga mendapat layanan di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih dengan jam operasional yang sama, yaitu pukul 08.00-11.00 WIB.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran

Masyarakat yang ingin membayar PKB di Samsat Keliling wajib membawa dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran lima tahunan dan penggantian plat nomor harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Sebagai alternatif, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara daring. Aplikasi ini tersedia di 33 provinsi dan STNK akan dikirim ke alamat pemohon.

>>> Maroko Kalahkan Skotlandia 1-0 di Piala Dunia 2026

Namun, aplikasi SIGNAL tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Mereka tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat untuk menyelesaikan kewajibannya.