Dana Rp20 juta yang diakui diterima Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Maludin, tidak hanya dinikmati sendiri.

Rincian pembagian uang tersebut kini mulai terbongkar seiring langkah kampus membentuk tim investigasi dan menyiapkan sanksi etik.

in1

>>> Prabowo Kaget Data Ekonomi Era Jokowi: Penduduk Miskin Naik, Kelas Menengah Turun

Wakil Rektor III UBK Daniel G. H. Panda mengungkapkan pihak kampus telah menerima pengakuan resmi dari Abdi terkait penerimaan dana Rp20 juta.

Uang tersebut diterima melalui seorang senior alumni FH UBK yang menjadi perantara dari oknum aparat kepolisian bernama Aan.

Rincian Distribusi Dana

Berdasarkan keterangan mahasiswa UBK, dana Rp20 juta dibagikan kepada sedikitnya tujuh orang dengan nominal berbeda.

Muhammad Abdi Maludin menerima bagian sebesar Rp6 juta.

Wakil Ketua BEM FH Rafli Maulana Akbar menerima Rp2,5 juta, demikian juga Divisi Kastrat BEM FH Mubarak Tuasamu.

Ketua BEM Fakultas Ekonomi Pujiono menerima Rp2 juta, dan Wakil Ketua BEM FE Rafli Bastian juga memperoleh Rp2 juta.

Sebagian dana lainnya diberikan kepada dua orang senior organisasi eksternal dengan total Rp5 juta yang dibagi rata.

Pengungkapan aliran dana ini memicu reaksi keras karena dinilai mencederai independensi gerakan mahasiswa.

>>> Nanik S Deyang Masuk Radar Kejagung di Kasus Korupsi MBG

Video forum klarifikasi mahasiswa UBK beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Daniel Panda mengatakan UBK telah membentuk tim investigasi internal untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kami memiliki Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko. Kami akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa, lalu menjatuhkan sanksi,” tegas Daniel.