Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Informasinya Tetap Dipakai
Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.
Meski ditolak, Kejagung memastikan tetap menggunakan informasi yang disampaikan Sony saat mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama.
>>> Big Tigger Ditangkap atas Tuduhan Penganiayaan dan Kekejaman terhadap Anak
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya menghargai informasi dari Sony.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk membuat terang kasus ini," ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (23/6).
Namun, untuk status JC, penyidik terikat pada aturan yang berlaku.
Alasan Penolakan JC
Syarief menjelaskan dua alasan utama penolakan permohonan JC Sony.
Pertama, Sony diduga sebagai pelaku utama yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia bukan pelaku tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lain yang lebih besar.
Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya.
>>> WN Belanda Tanam Ganja Hidroponik Divonis 3 Tahun Penjara
Padahal, salah satu syarat JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tutur Syarief.
Informasi yang Disampaikan Sony
Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan JC dan menyebut 41 nama tokoh terkait korupsi di BGN.
Salah satunya terkait dugaan pengadaan CCTV.
Syarief mengaku tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di BGN yang dilaporkan Sony.
Penyidik juga masih mempelajari apakah 41 nama yang diserahkan Sony benar terlibat dalam kasus korupsi MBG.
>>> BNPB Klaim Pembangunan Huntara Korban Bencana Sumatra Capai 99 Persen
"Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah merupakan suatu tindak pidana atau penyimpangan lain," jelas Syarief.
Update Terbaru
APBD Tertekan, DPR Dorong Gaji PPPK Dibayar Penuh APBN
Kamis / 25-06-2026, 02:35 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
Kamis / 25-06-2026, 02:35 WIB
Dewan Parole Massachusetts Tolak Pembebasan Pembunuh Trooper George Hanna
Kamis / 25-06-2026, 02:35 WIB
Mantan Kepala Polisi Sherborn Dapat Ganti Rugi Rp19 Miliar
Kamis / 25-06-2026, 02:35 WIB
Warga Sipiongot Gembira Jalan Mulai Diaspal Setelah Puluhan Tahun
Kamis / 25-06-2026, 02:35 WIB
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global
Kamis / 25-06-2026, 02:35 WIB
Cara Mendapatkan Saldo DANA Lewat 7 Game Gratis Paling Terpercaya di Tahun 2026
Kamis / 25-06-2026, 02:10 WIB
Cara Cek Pencairan Bansos BPNT 2026 yang Segera Cair dengan Nominal Mencapai 600 Ribu
Kamis / 25-06-2026, 02:10 WIB
Range Rover SVR Senilai Rp2,6 Miliar Tenggelam Saat Coba Menyelamatkan Ford Van
Kamis / 25-06-2026, 02:08 WIB
Kanada Izinkan Merek China Jual EV Melebihi Kuota dengan Syarat
Kamis / 25-06-2026, 02:08 WIB
Kucing Ternyata Bisa Diajak 'Ngobrol' dengan Kedipan Lambat, Ini Kata Ahli
Kamis / 25-06-2026, 02:08 WIB
Temuan Mengejutkan: Prajurit Romawi Ditemukan di Benteng Berusia 5.000 Tahun
Kamis / 25-06-2026, 02:08 WIB
Tana Mongeau Pamer Foto Seksi Rayakan Ultah ke-28
Kamis / 25-06-2026, 01:56 WIB
Tebak Penyanyi Berbaju Polka Dot yang Seksi Ini
Kamis / 25-06-2026, 01:56 WIB






