Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.

Meski ditolak, Kejagung memastikan tetap menggunakan informasi yang disampaikan Sony saat mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama.

in1

>>> Big Tigger Ditangkap atas Tuduhan Penganiayaan dan Kekejaman terhadap Anak

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya menghargai informasi dari Sony.

"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk membuat terang kasus ini," ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (23/6).

Namun, untuk status JC, penyidik terikat pada aturan yang berlaku.

Alasan Penolakan JC

Syarief menjelaskan dua alasan utama penolakan permohonan JC Sony.

Pertama, Sony diduga sebagai pelaku utama yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia bukan pelaku tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lain yang lebih besar.

Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya.

>>> WN Belanda Tanam Ganja Hidroponik Divonis 3 Tahun Penjara

Padahal, salah satu syarat JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tutur Syarief.

Informasi yang Disampaikan Sony

Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan JC dan menyebut 41 nama tokoh terkait korupsi di BGN.

Salah satunya terkait dugaan pengadaan CCTV.

Syarief mengaku tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di BGN yang dilaporkan Sony.

Penyidik juga masih mempelajari apakah 41 nama yang diserahkan Sony benar terlibat dalam kasus korupsi MBG.

>>> BNPB Klaim Pembangunan Huntara Korban Bencana Sumatra Capai 99 Persen

"Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah merupakan suatu tindak pidana atau penyimpangan lain," jelas Syarief.