WN Belanda Tanam Ganja Hidroponik Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada warga negara Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, karena terbukti menanam dan menguasai ganja secara hidroponik.
Ketua majelis hakim Imam Lukmanul Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
>>> BNPB Klaim Pembangunan Huntara Korban Bencana Sumatra Capai 99 Persen
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (23/6) dikutip dari Antara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp510 juta subsider 141 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak alasan terdakwa yang menyatakan ganja tersebut digunakan untuk mendukung pemulihan kesehatan.
Namun, kondisi kesehatan terdakwa menjadi salah satu faktor yang meringankan sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menerima putusan majelis hakim.
>>> Sinopsis Dazzling, Drama China Kisah Cinta Gadis Kota dan Pemuda Pesisir
Sebelum meninggalkan ruang sidang, terdakwa memohon agar telepon genggam miliknya dikembalikan karena terdapat partitur musik yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.
Namun, majelis hakim menyatakan berdasarkan putusan pengadilan, telepon genggam tersebut dirampas untuk negara.
Hakim menjelaskan terdakwa dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa penuntut umum terkait barang bukti karena pelaksanaannya menjadi kewenangan jaksa setelah putusan dibacakan.
Update Terbaru
Pendiri CAA Michael Ovitz Tinggalkan Deposisi saat Ditanya soal Jeffrey Epstein
Rabu / 24-06-2026, 00:19 WIB
Kamera Pengawas AI Dipasang di Lincoln Memorial Reflecting Pool
Rabu / 24-06-2026, 00:18 WIB
Remaja Jatuh 15 Meter dari Wahana Tiana's Bayou Adventure di Disneyland
Rabu / 24-06-2026, 00:18 WIB
Mantan Pacar Geno Smith Menelepon 911, Tuduh QB Pukuli Dia
Rabu / 24-06-2026, 00:14 WIB
Prediksi Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Siapa Unggul?
Rabu / 24-06-2026, 00:14 WIB
7 Ciri-ciri Orang dengan Kecerdasan Interpersonal Tinggi
Rabu / 24-06-2026, 00:14 WIB
Susunan Pemain Portugal vs Uzbekistan: Ronaldo Kembali Starter
Rabu / 24-06-2026, 00:14 WIB
Link Live Streaming Inggris vs Ghana di Piala Dunia 2026
Rabu / 24-06-2026, 00:14 WIB
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI
Rabu / 24-06-2026, 00:14 WIB
Banpresto Luncurkan Figur Vegeta Baru dalam Seri Dragon Ball SPIRITFLICKS 02
Rabu / 24-06-2026, 00:14 WIB
Tradisi Ilustrasi Bulanan The Apothecary Diaries Berakhir dengan Visual Bunga Semanggi Putih
Rabu / 24-06-2026, 00:14 WIB
One Piece Heroines Tayang 5 Juli, Trailer Baru Ungkap Lagu Tema oleh AiNA THE END
Rabu / 24-06-2026, 00:14 WIB
Pendapatan dan Laba Naik, Inalum Perkuat Hilirisasi
Selasa / 23-06-2026, 23:53 WIB
Kemenperin Dorong Partisipasi Aktif Industri dalam Sensus Ekonomi 2026
Selasa / 23-06-2026, 23:49 WIB






