Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berharap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi melalui percepatan pertukaran informasi serta pemblokiran terhadap akun maupun situs yang terindikasi terkait kejahatan narkotika.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyoroti kerentanan kelompok usia produktif yang merupakan pengguna aktif internet terhadap paparan kejahatan narkotika di ruang digital.

in1

>>> Pemerintah Beri Diskon Tarif Transportasi untuk Libur Sekolah dan Nataru

"Perkembangan teknologi telah dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk menjalankan berbagai aktivitas ilegal secara terselubung melalui media sosial, e-commerce, hingga dark web," ungkap Komjen Pol.

Suyudi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, Kepala BNN RI juga mengungkapkan adanya keterkaitan antara perjudian daring dan jaringan narkotika yang kerap beririsan dalam praktik pencucian uang.

Dengan demikian, ia menilai seiring berkembangnya teknologi informasi, modus operandi kejahatan narkotika turut berevolusi dengan memanfaatkan berbagai platform digital sebagai sarana promosi dan transaksi.

Audiensi BNN dengan Komdigi

Merespons ancaman tersebut, Kepala BNN RI telah melakukan audiensi dengan Menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (11/6), guna memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penanganan kejahatan narkotika di ruang digital.

Selain aspek pengawasan dan penindakan, Suyudi turut mendorong penguatan kolaborasi dalam bidang komunikasi publik.

>>> Analis Soroti Momen Teddy-Raffi Berbaur dengan Pengamen, Dinilai Contoh Kepemimpinan Manusiawi

Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan informasi dan ruang digital nasional, Komdigi diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan narkotika melalui peningkatan kampanye edukasi serta penyebarluasan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyambut baik inisiatif BNN dan menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan konten serta situs yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.