Pemerintah kembali memberikan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027.

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan harga sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

in1

>>> Analis Soroti Momen Teddy-Raffi Berbaur dengan Pengamen, Dinilai Contoh Kepemimpinan Manusiawi

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi.

Langkah ini diharapkan memotong biaya perjalanan dan memicu pertumbuhan ekonomi selama liburan.

Rincian Diskon dan Fasilitas

Insentif mencakup potongan harga 30 persen untuk seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi dan seluruh trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi.

Pelaksanaan bervariasi dari Juni hingga Agustus 2026.

Pemerintah juga membebaskan tarif jasa pelabuhan 100 persen untuk pejalan kaki dan kendaraan tertentu di 14 pelabuhan penyeberangan.

>>> Chelsea vs AC Milan di GBK: Duel Perdana Alonso dan Amorim

Selain itu, diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diberikan bagi pesawat udara berjadwal kelas ekonomi.

Lintasan penyeberangan yang mendapat fasilitas meliputi Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, hingga Sape-Labuan Bajo.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah memberikan kemudahan bepergian dengan biaya terjangkau.

Ia berharap insentif dimanfaatkan optimal dan berdampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional.

>>> Delegasi Iran Berangkat ke Swiss, Desak AS Penuhi Komitmen

Dudy menambahkan bahwa seluruh layanan transportasi selama liburan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.