Siswi SD Pembunuh Ibu di Medan Dihukum 5 Bulan Perawatan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan selama lima bulan terhadap AS (12), siswi SD yang membunuh ibu kandungnya, FS, di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (23/6) sore yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu. Sidang dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum anak.
>>> Bek Portugal: Ronaldo Tak Perlu Buktikan Apa pun kepada Siapa pun
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, mengatakan majelis hakim memutuskan AS menjalani perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama lima bulan.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan terhadap anak di Balai Sentra Bahagia Kemensos RI di Medan selama lima bulan," ujar Valentino.
Dasar Hukum dan Pertimbangan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan AS terbukti melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dakwaan pertama jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hukuman berupa perawatan pendampingan dan intervensi psikologis di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama 8 bulan dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan AS mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sedangkan hal meringankan meliputi pengakuan dan penyesalan, sikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, usia 12 tahun, dan masih memiliki masa depan.
>>> Savannah Guthrie Menangis Minta Bantuan Temukan Ibunya yang Hilang
Majelis hakim juga mempertimbangkan faktor orang tua yang tempramental sering memukul anak dan mengucapkan kata-kata kotor, sehingga mental anak tertekan.
Selain itu, AS terpengaruh game Roblox dan sering menonton film Detective Conan, yang membuatnya ingin meniru adegan dalam game dan film tersebut.
Konflik antara ibu dan ayahnya juga disebut merusak mental anak yang masih labil.
Usai putusan, baik jaksa maupun penasihat hukum anak menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "JPU pikir-pikir karena penasihat hukum juga pikir-pikir," kata Valentino.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025. AS menikam ibu kandungnya hingga tewas di rumah mereka.
>>> DJBC Sita Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp53,9 Miliar
Pembunuhan itu telah direncanakan oleh AS.
Update Terbaru
Kemenperin Dorong Partisipasi Aktif Industri dalam Sensus Ekonomi 2026
Selasa / 23-06-2026, 23:49 WIB
Jamkrindo Perluas Dampak Sosial Lewat Program Kesehatan dan Pendidikan
Selasa / 23-06-2026, 23:48 WIB
Bupati Siak Dorong KITB Kembali Berstatus PSN untuk Tarik Investasi
Selasa / 23-06-2026, 23:48 WIB
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Ini Dampaknya bagi PTBA dan PLN
Selasa / 23-06-2026, 23:43 WIB
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal: Antangin vs Tolak Angin
Selasa / 23-06-2026, 23:43 WIB
Presiden Baru Mitsubishi Ingin Lancer Evo Kembali, Tapi Belum Ada Rencana
Selasa / 23-06-2026, 23:42 WIB
Utang Mobil AS Capai Rp27.000 Triliun, Repo Kembali ke Level Resesi
Selasa / 23-06-2026, 23:39 WIB
Galaxy Watch LTE vs Wi-Fi: Mana yang Harus Kamu Beli?
Selasa / 23-06-2026, 23:38 WIB
Hidup Lebih Panjang Tanpa Gym: Kebiasaan Harian di Bawah 5 Menit
Selasa / 23-06-2026, 23:38 WIB
Apakah Kucing Mencintai Manusia Seperti Anjing? Ini Kata Sains
Selasa / 23-06-2026, 23:35 WIB
Casio Rilis G-Shock DW5600TT25-1 Kolaborasi dengan Toyo Tires
Selasa / 23-06-2026, 23:35 WIB
China Ciptakan Generator Hidrogel yang Hasilkan Listrik dari Kelembaban Udara
Selasa / 23-06-2026, 23:35 WIB
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK di Bundaran HI
Selasa / 23-06-2026, 23:21 WIB
Klasemen AVC Men's Cup 2026: Indonesia Naik ke Peringkat Kedua Usai Kalahkan Thailand
Selasa / 23-06-2026, 23:21 WIB






