Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan selama lima bulan terhadap AS (12), siswi SD yang membunuh ibu kandungnya, FS, di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (23/6) sore yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu. Sidang dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum anak.

in1

>>> Bek Portugal: Ronaldo Tak Perlu Buktikan Apa pun kepada Siapa pun

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, mengatakan majelis hakim memutuskan AS menjalani perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama lima bulan.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan terhadap anak di Balai Sentra Bahagia Kemensos RI di Medan selama lima bulan," ujar Valentino.

Dasar Hukum dan Pertimbangan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan AS terbukti melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dakwaan pertama jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hukuman berupa perawatan pendampingan dan intervensi psikologis di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama 8 bulan dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan AS mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sedangkan hal meringankan meliputi pengakuan dan penyesalan, sikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, usia 12 tahun, dan masih memiliki masa depan.

>>> Savannah Guthrie Menangis Minta Bantuan Temukan Ibunya yang Hilang

Majelis hakim juga mempertimbangkan faktor orang tua yang tempramental sering memukul anak dan mengucapkan kata-kata kotor, sehingga mental anak tertekan.

Selain itu, AS terpengaruh game Roblox dan sering menonton film Detective Conan, yang membuatnya ingin meniru adegan dalam game dan film tersebut.

Konflik antara ibu dan ayahnya juga disebut merusak mental anak yang masih labil.

Usai putusan, baik jaksa maupun penasihat hukum anak menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "JPU pikir-pikir karena penasihat hukum juga pikir-pikir," kata Valentino.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025. AS menikam ibu kandungnya hingga tewas di rumah mereka.

>>> DJBC Sita Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp53,9 Miliar

Pembunuhan itu telah direncanakan oleh AS.