6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut hukuman mati terhadap Ririn Rifanto.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Agustus 2025.
>>> Belanda vs Swedia: Laga Wajib Menang di Grup F Piala Dunia 2026
Kasus ini menewaskan lima orang korban dalam satu garis keturunan. Peristiwa tersebut dinilai sebagai salah satu tindakan paling sadis di Jawa Barat.
Enam Fakta Penting Tuntutan Mati Ririn
Pertama, terdakwa membantai satu keluarga termasuk bayi berusia 8 bulan. Korban terdiri dari Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi laki-laki.
Kedua, JPU Eko Supramurbada menegaskan perbuatan dilakukan secara sadis dan terencana. Seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi.
Ketiga, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, jaksa menemukan faktor memberatkan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memberikan keterangan berbelit-belit.
>>> Amerika Serikat Kalahkan Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Keempat, terdakwa dijerat pasal berlapis.
Selain Pasal 340 KUHP, JPU juga menerapkan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak karena dua korban masih di bawah umur.
Kelima, terdapat perbedaan tuntutan dengan terdakwa lain. Priyo Bagus Setiawan, yang berperan sebagai pembantu, hanya dituntut 20 tahun penjara.
>>> Belitung Gelar GFNY 2026 untuk Dorong Sport Tourism Internasional
Keenam, kasus ini menimbulkan keresahan publik yang luas. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (18/6/2026).
Update Terbaru
Spanyol Hadapi Laga Krusial Melawan Arab Saudi di Piala Dunia 2026
Minggu / 21-06-2026, 01:41 WIB
Kuil Misterius di Tebing Mesir Membingungkan Para Ahli
Minggu / 21-06-2026, 01:40 WIB
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
Minggu / 21-06-2026, 01:36 WIB
Studi: Pemilik Hummer EV dan Charger Daytona Paling Sering Ngebut, Mabuk, dan Kecelakaan
Minggu / 21-06-2026, 01:26 WIB
PTPN IV Salurkan Bantuan ke 1.000 Anak Yatim dan Perbaiki 16 Rumah Ibadah
Minggu / 21-06-2026, 01:12 WIB
Belanda Ungguli Swedia 2-0 di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Minggu / 21-06-2026, 01:08 WIB
Evolusi Tak Pernah Sempurna: Studi Ungkap Mengapa Kita Tak Pernah Sepenuhnya Beradaptasi
Minggu / 21-06-2026, 01:04 WIB
Timnas Belanda Ungguli Swedia Dua Gol di Babak Pertama
Minggu / 21-06-2026, 01:04 WIB
Kemenhaj: 62 Persen Jamaah Haji Telah Tiba di Indonesia
Minggu / 21-06-2026, 01:01 WIB
Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Resmi Ditahan Polisi
Minggu / 21-06-2026, 00:56 WIB
Probiotik: Kunci Kesehatan Usus yang Terabaikan?
Minggu / 21-06-2026, 00:36 WIB
Mistress Kanan Is Devilishly Easy Season 2 Resmi Diumumkan
Minggu / 21-06-2026, 00:36 WIB
Festival Kuliner Malam di Pecinan Glodok Jakbar Diserbu Pengunjung
Minggu / 21-06-2026, 00:06 WIB
IPOT Edukasi Investasi dan AI di Kapolda Jateng Cup 2026
Minggu / 21-06-2026, 00:06 WIB






