Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut hukuman mati terhadap Ririn Rifanto.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Agustus 2025.

in1

>>> Belanda vs Swedia: Laga Wajib Menang di Grup F Piala Dunia 2026

Kasus ini menewaskan lima orang korban dalam satu garis keturunan. Peristiwa tersebut dinilai sebagai salah satu tindakan paling sadis di Jawa Barat.

Enam Fakta Penting Tuntutan Mati Ririn

Pertama, terdakwa membantai satu keluarga termasuk bayi berusia 8 bulan. Korban terdiri dari Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi laki-laki.

Kedua, JPU Eko Supramurbada menegaskan perbuatan dilakukan secara sadis dan terencana. Seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi.

Ketiga, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, jaksa menemukan faktor memberatkan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memberikan keterangan berbelit-belit.

>>> Amerika Serikat Kalahkan Australia 2-0 di Piala Dunia 2026

Keempat, terdakwa dijerat pasal berlapis.

Selain Pasal 340 KUHP, JPU juga menerapkan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak karena dua korban masih di bawah umur.

Kelima, terdapat perbedaan tuntutan dengan terdakwa lain. Priyo Bagus Setiawan, yang berperan sebagai pembantu, hanya dituntut 20 tahun penjara.

>>> Belitung Gelar GFNY 2026 untuk Dorong Sport Tourism Internasional

Keenam, kasus ini menimbulkan keresahan publik yang luas. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (18/6/2026).