Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis, 18 Juni 2026.

in1

>>> Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Indramayu. Korban terdiri dari lima orang dalam satu keluarga, termasuk seorang bayi berusia delapan bulan.

JPU menilai perbuatan Ririn memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar JPU Eko Supramurbada saat membacakan tuntutan.

>>> TVRI Bongkar Alasan Hak Siar FIFA Rp1,3 Triliun: Bukan Hanya Piala Dunia 2026

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat serta keluarga korban.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa sempat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.

Dalam perkara yang sama, JPU menuntut terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, dengan pidana penjara 20 tahun. Perbedaan tuntutan didasarkan pada peran masing-masing.

>>> Sinopsis Toy Story 5: Woody dan Mainan Hidup Melawan Gadget

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.