Siswi SD Pembunuh Ibu Kandung di Medan Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi Psikologis
Minggu / 31-05-2026, 20:45 WIB
AS, siswi SD di Medan yang membunuh ibu kandungnya, dituntut menjalani perawatan psikologis 8 bulan di LKS Tanjung Morawa. Jaksa pertimbangkan usia dan tekanan mental.






