Siswi SD Pembunuh Ibu Kandung di Medan Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi Psikologis
Kasus pembunuhan ibu kandung oleh seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun di Medan memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap anak berinisial AS tersebut.
>>> Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Ngamuk di Tol JORR, Resmi Tersangka
Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Medan Sunggal pada Desember 2025 lalu. Dalam sidang, jaksa memberikan tuntutan khusus karena terdakwa masih di bawah umur.
Tuntutan Rehabilitasi Psikologis
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, menyatakan bahwa jaksa menuntut AS menjalani perawatan di lembaga sosial.
AS harus menjalani pendampingan psikologis selama delapan bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tanjung Morawa.
Selama masa perawatan, AS akan berada di bawah pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai intervensi terhadap kondisi kejiwaan anak tersebut.
Rincian tuntutan yang diajukan JPU adalah sebagai berikut:
- Menyatakan AS bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Menjatuhkan tindakan berupa perawatan pendampingan dan intervensi psikologis.
- Menetapkan durasi perawatan selama 8 bulan di LKS Tanjung Morawa.
- Memberikan pembimbingan berkelanjutan oleh Balai Pemasyarakatan selama masa perawatan.
Jaksa menilai tindakan AS melanggar Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
Meski bersalah, faktor usia dan latar belakang anak menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut.
Pertimbangan Jaksa
Valentino menjelaskan bahwa hal yang memberatkan adalah hilangnya nyawa korban akibat perbuatan AS. Namun, jaksa juga memaparkan sejumlah poin yang meringankan.
>>> Bocoran Harga BYD M6 Terbaru 2026, MPV Listrik yang Paling Banyak Dicari Kontra Rival Jepang
Sikap kooperatif AS yang mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan mendalam menjadi faktor meringankan.
Update Terbaru
Iran Bombardir Pangkalan Udara AS di Yordania Pakai Rudal Kheibar
Kamis / 16-07-2026, 15:26 WIB
Drama 'Reborn Rookie' Sukses karena Formula Pahlawan dan Pesan Keluarga
Kamis / 16-07-2026, 15:21 WIB
Prabowo Akui Berutang ke Masyarakat Maluku, Ini Penyebabnya
Kamis / 16-07-2026, 15:21 WIB
Inggris Digilas Argentina, Tuchel Diisukan Akan Diganti Guardiola
Kamis / 16-07-2026, 15:21 WIB
Kuota Cardio Dance Habis, Masih Ada Hyrox dan Pilates di Wellnest Fest
Kamis / 16-07-2026, 15:21 WIB
Ternak Rekening: Pelaku Judol Imingi Rp100 Ribu ke Petani Hingga IRT
Kamis / 16-07-2026, 15:21 WIB
5 Tips Memilih Jam Tangan Pintar Sesuai Kebutuhan Sebelum Membeli
Kamis / 16-07-2026, 15:21 WIB
Google Makin Jauh dari Samsung untuk Hardware Pixel
Kamis / 16-07-2026, 15:21 WIB
Galaxy Tab S12 Ultra Dipastikan Tak Punya Kamera Selfie Punch-Hole
Kamis / 16-07-2026, 15:16 WIB
Mayapada Hospital Kuningan Luncurkan Layanan Khusus untuk Ekspatriat
Kamis / 16-07-2026, 15:16 WIB
Nyeri Dada hingga Punggung Tiba-tiba? Waspada Aorta Jantung Robek
Kamis / 16-07-2026, 15:16 WIB
Alasan Avatar Aang: The Last Airbender Tayang Terbatas di Bioskop
Kamis / 16-07-2026, 15:15 WIB
ViewSonic Luncurkan ViewBoard IN04V-N Series dengan Kamera 48MP dan AI di India
Kamis / 16-07-2026, 15:15 WIB
BGMI 4.5 Update Anniversary Edition Resmi Dirilis, Hadirkan Kolaborasi Naruto, Spider-Man, dan Ferrari
Kamis / 16-07-2026, 15:14 WIB







