Siswi SD Pembunuh Ibu Kandung di Medan Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi Psikologis
Kasus pembunuhan ibu kandung oleh seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun di Medan memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap anak berinisial AS tersebut.
>>> Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Ngamuk di Tol JORR, Resmi Tersangka
Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Medan Sunggal pada Desember 2025 lalu. Dalam sidang, jaksa memberikan tuntutan khusus karena terdakwa masih di bawah umur.
Tuntutan Rehabilitasi Psikologis
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, menyatakan bahwa jaksa menuntut AS menjalani perawatan di lembaga sosial.
AS harus menjalani pendampingan psikologis selama delapan bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tanjung Morawa.
Selama masa perawatan, AS akan berada di bawah pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai intervensi terhadap kondisi kejiwaan anak tersebut.
Rincian tuntutan yang diajukan JPU adalah sebagai berikut:
- Menyatakan AS bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Menjatuhkan tindakan berupa perawatan pendampingan dan intervensi psikologis.
- Menetapkan durasi perawatan selama 8 bulan di LKS Tanjung Morawa.
- Memberikan pembimbingan berkelanjutan oleh Balai Pemasyarakatan selama masa perawatan.
Jaksa menilai tindakan AS melanggar Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
Meski bersalah, faktor usia dan latar belakang anak menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut.
Pertimbangan Jaksa
Valentino menjelaskan bahwa hal yang memberatkan adalah hilangnya nyawa korban akibat perbuatan AS. Namun, jaksa juga memaparkan sejumlah poin yang meringankan.
>>> Bocoran Harga BYD M6 Terbaru 2026, MPV Listrik yang Paling Banyak Dicari Kontra Rival Jepang
Sikap kooperatif AS yang mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan mendalam menjadi faktor meringankan.
Update Terbaru
Mayapada Hospital Kuningan Luncurkan International Care Concierge untuk Komunitas Global
Kamis / 16-07-2026, 13:28 WIB
Cerita dari SDN Hanya Satu Murid Baru di Kampung KB Ciamis
Kamis / 16-07-2026, 13:26 WIB
10 Kota Terbaik untuk Liburan Luar Negeri Pertama, Bukan Paris atau London
Kamis / 16-07-2026, 13:26 WIB
Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN Blok Masela Hari Ini
Kamis / 16-07-2026, 13:26 WIB
Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Target Bawa Timnas ke Piala Dunia 2030
Kamis / 16-07-2026, 13:22 WIB
Perang Iran Belum Selesai, Trump Sudah Siapkan Rencana Invasi ke Kuba
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
Lionel Messi Bantah Argentina 'Anak Emas' FIFA: Kami ke Final karena Kerja Keras
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
Iran Lancarkan Serangan Siber ke HP Tentara AS di Timur Tengah
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
Terungkap Isi Cekcok Bellingham dan Messi Saat Inggris vs Argentina
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
Cristian Romero Viral Usai Rayakan Gol dan Kemenangan di Depan Pemain Inggris
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
FIFA Rencanakan Halftime Show di Final Piala Dunia 2026, Kontroversi Muncul
Kamis / 16-07-2026, 13:16 WIB
Menteri PU Bantah Mutasi Pegawai Terkait Bocornya Surat Perjalanan Dinas
Kamis / 16-07-2026, 13:16 WIB
AS Ikut Tembaki Kapal Tanker di Dekat Selat Hormuz, Ada Apa?
Kamis / 16-07-2026, 13:16 WIB







