Kasus pembunuhan ibu kandung oleh seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun di Medan memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap anak berinisial AS tersebut.

>>> Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Ngamuk di Tol JORR, Resmi Tersangka

Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Medan Sunggal pada Desember 2025 lalu. Dalam sidang, jaksa memberikan tuntutan khusus karena terdakwa masih di bawah umur.

Tuntutan Rehabilitasi Psikologis

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, menyatakan bahwa jaksa menuntut AS menjalani perawatan di lembaga sosial.

AS harus menjalani pendampingan psikologis selama delapan bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tanjung Morawa.

Selama masa perawatan, AS akan berada di bawah pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai intervensi terhadap kondisi kejiwaan anak tersebut.

Rincian tuntutan yang diajukan JPU adalah sebagai berikut:

  • Menyatakan AS bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Menjatuhkan tindakan berupa perawatan pendampingan dan intervensi psikologis.
  • Menetapkan durasi perawatan selama 8 bulan di LKS Tanjung Morawa.
  • Memberikan pembimbingan berkelanjutan oleh Balai Pemasyarakatan selama masa perawatan.

Jaksa menilai tindakan AS melanggar Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Meski bersalah, faktor usia dan latar belakang anak menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut.

Pertimbangan Jaksa

Valentino menjelaskan bahwa hal yang memberatkan adalah hilangnya nyawa korban akibat perbuatan AS. Namun, jaksa juga memaparkan sejumlah poin yang meringankan.

>>> Bocoran Harga BYD M6 Terbaru 2026, MPV Listrik yang Paling Banyak Dicari Kontra Rival Jepang

Sikap kooperatif AS yang mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan mendalam menjadi faktor meringankan.