Siswi SD Pembunuh Ibu Kandung di Medan Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi Psikologis
Kasus pembunuhan ibu kandung oleh seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun di Medan memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap anak berinisial AS tersebut.
>>> Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Ngamuk di Tol JORR, Resmi Tersangka
Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Medan Sunggal pada Desember 2025 lalu. Dalam sidang, jaksa memberikan tuntutan khusus karena terdakwa masih di bawah umur.
Tuntutan Rehabilitasi Psikologis
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, menyatakan bahwa jaksa menuntut AS menjalani perawatan di lembaga sosial.
AS harus menjalani pendampingan psikologis selama delapan bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tanjung Morawa.
Selama masa perawatan, AS akan berada di bawah pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai intervensi terhadap kondisi kejiwaan anak tersebut.
Rincian tuntutan yang diajukan JPU adalah sebagai berikut:
- Menyatakan AS bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Menjatuhkan tindakan berupa perawatan pendampingan dan intervensi psikologis.
- Menetapkan durasi perawatan selama 8 bulan di LKS Tanjung Morawa.
- Memberikan pembimbingan berkelanjutan oleh Balai Pemasyarakatan selama masa perawatan.
Jaksa menilai tindakan AS melanggar Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
Meski bersalah, faktor usia dan latar belakang anak menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut.
Pertimbangan Jaksa
Valentino menjelaskan bahwa hal yang memberatkan adalah hilangnya nyawa korban akibat perbuatan AS. Namun, jaksa juga memaparkan sejumlah poin yang meringankan.
>>> Bocoran Harga BYD M6 Terbaru 2026, MPV Listrik yang Paling Banyak Dicari Kontra Rival Jepang
Sikap kooperatif AS yang mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan mendalam menjadi faktor meringankan.
Update Terbaru
Rodri Incar Gelar Piala Dunia 2026 untuk Lengkapi Karier
Minggu / 31-05-2026, 21:49 WIB
Resmi, Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Whoosh Gantikan Luhut
Minggu / 31-05-2026, 21:49 WIB
Resep Rempeyek Cabai Rawit Renyah dan Gurih, Camilan Pedas yang Bikin Nagih
Minggu / 31-05-2026, 21:48 WIB
Marcelo Bielsa Coret Luis Suarez dari Skuad Uruguay untuk Piala Dunia 2026
Minggu / 31-05-2026, 21:44 WIB
7 Desain Warung Kopi Nobar Piala Dunia 2026 Terbaru yang Banyak Dicari Pengusaha
Minggu / 31-05-2026, 21:44 WIB
Konflik Global Jadi New Normal, Strategi Baru Indonesia di 2026 Ini Banyak Dicari
Minggu / 31-05-2026, 21:44 WIB
Tanda Kiamat Ternyata Tampak Jelas dari Sikat Gigi
Minggu / 31-05-2026, 21:42 WIB
Argentina Pertahankan 17 Pemain Qatar Demi Piala Dunia 2026
Minggu / 31-05-2026, 21:39 WIB
GIIAS 2026 Resmi Digelar di ICE BSD, Hadirkan 6 Merek Mobil Baru
Minggu / 31-05-2026, 21:39 WIB
Jetour T1 i-DM Segera Meluncur, SUV PHEV Terbaru di Indonesia
Minggu / 31-05-2026, 21:38 WIB
Marco Bezzecchi Kokoh di Puncak Klasemen MotoGP 2026 Usai Menangi GP Italia
Minggu / 31-05-2026, 21:34 WIB
Beasiswa ARICE 2026 Segera Dibuka: Kuliah S1-S3 Gratis di Rumania, Cek Syaratnya!
Minggu / 31-05-2026, 21:34 WIB
Larangan Orang Berkurban Idul Adha 2026, Simak Aturan Resmi Terbaru
Minggu / 31-05-2026, 21:33 WIB
Final Piala Dunia 2026 Digelar di Stadion New York/New Jersey
Minggu / 31-05-2026, 21:29 WIB






